Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keresahan Dewi "Dee" Lestari yang Ditanggapi Langsung Sri Mulyani

Kompas.com - 14/09/2017, 10:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Kompas TV 51 Penulis Luncurkan Buku "Ahok di Mata Mereka"

Oleh karena itu, pemerintah memberikan cara yang lebih mudah yaitu dengan menggunakan NPPN untuk wajib pajak yang penghasilannya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Untuk pekerja seni, termasuk penulis, besaran NPPN yaitu 50 persen.

Bagaimana cara hitung pajak dengan NPPN?

Bila pendapatan bruto penulis Rp 1 miliar dalam setahun, maka penghasilan nettonya hanya Rp 500 juta (dengan NPPN 50 persen).

Pengasilan netto ini lantas di potong batas PTKP yaitu Rp 54 juta sehingga yang dipajaki hanya Rp 446 juta.

Setelah dihitung dengan tarif progresif pajak penghasilan atau PPh pasal 21 maka pajak yang harus di bayar adalah Rp 81,5 juta.

Bila penerbit memotong pajak lebih besar dari itu, maka penulis bisa datang ke kantor pajak untuk meminta pengambalian lebih bayar pajaknya.

Namun perlu dicatat, pengajuan penghitungan pajak dengan NPPN hanya bisa diproses bila wajib pajak mengajukan ke kantor pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

Selain itu, wajib pajak juga harus mengumpulkan bukti potong dari pemberi kerja. Hal ini penting lantaran petugas akan melakukan pemeriksaan bila terjadi lebih bayar.

Sri Mulyani mengakui, masih ada petugas pajak yang kerap tidak ramah bila menyangkut pengembalian lebih bayar pajak.

Oleh karena itu ia meminta agar wajib pajak melaporkan setiap pelayanan yang tidak optimal lewat kontak pengaduan masyarakat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com