JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan menerbitkan surat keputusan (SK) pencabutan sanksi administrasi reklamasi Pulau C dan D, pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (13/9/2017).
"Iya (SK pencabutan sanksi administrasi reklamasi Pulau C dan D) tanggal 20 (September)," kata Luhut.
SK pencabutan sanksi adminitrasi itu diterbitkan setelah pengembang memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seperti contohnya, kajian lingkungan.
Setelah itu, izin pengelolaan Pulau C dan D akan diberikan kembali kepada pengembang, PT Kapuk Naga Indah.
(Baca: Luhut Pastikan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan)
Hal ini juga menyusul dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau D oleh Badan Pertanahan Nasional untuk PT Kapuk Naga Indah.
Namun, SK pencabutan sanksi administrasi Pulau C dan D juga akan dikeluarkan berbarengan dengan Pulau G.
Menurut Luhut, saat ini, pengembang Pulau G, PT Muar Wisesa Samudera tengah menyelesaikan sanksi tersebut. Adapun penyelesaian sanksi administrasi juga dilakukan untuk mendapat izin lingkungan dari KLHK.
"Diharapkan, tanggal 20 nanti syarat sudah dipenuhi (pengembang Pulau G)," kata Luhut.
(Baca: Reklamasi Berikan "Multiplier Effect" Bagi Kegiatan Ekonomi di Jakarta)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.