Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan SK Pencabutan Sanksi Reklamasi Pekan Depan

Kompas.com - 14/09/2017, 10:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan menerbitkan surat keputusan (SK) pencabutan sanksi administrasi reklamasi Pulau C dan D, pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (13/9/2017).

"Iya (SK pencabutan sanksi administrasi reklamasi Pulau C dan D) tanggal 20 (September)," kata Luhut.

SK pencabutan sanksi adminitrasi itu diterbitkan setelah pengembang memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seperti contohnya, kajian lingkungan.

Setelah itu, izin pengelolaan Pulau C dan D akan diberikan kembali kepada pengembang, PT Kapuk Naga Indah.

(Baca: Luhut Pastikan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan)

Hal ini juga menyusul dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau D oleh Badan Pertanahan Nasional untuk PT Kapuk Naga Indah.

Namun, SK pencabutan sanksi administrasi Pulau C dan D juga akan dikeluarkan berbarengan dengan Pulau G.

Menurut Luhut, saat ini, pengembang Pulau G, PT Muar Wisesa Samudera tengah menyelesaikan sanksi tersebut. Adapun penyelesaian sanksi administrasi juga dilakukan untuk mendapat izin lingkungan dari KLHK.

"Diharapkan, tanggal 20 nanti syarat sudah dipenuhi (pengembang Pulau G)," kata Luhut.

(Baca: Reklamasi Berikan "Multiplier Effect" Bagi Kegiatan Ekonomi di Jakarta)

 

Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan, pemerintah kini tengah menjalankan reklamasi Teluk Jakarta dari aturan yang ditetapkan oleh Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto.

Yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 95 tentang reklamasi pantai utara Jakarta.

Luhut menyebut, Soeharto tak hanya menerbitkan aturan mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Namun, juga menerbitkan aturan mengenai reklamasi di Tangerang.

Yakni Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang. Menurut Luhut, dua aturan ini berkaitan satu sama lain.

"Pak Presiden melaksanakan kajian yang sudah dilaksanakan pendahulunya dan tiap kajian enggak mungkin harus semua selesai pada zaman kami. Kalau setiap presiden atau pemimpin, kajiannya diubah-ubah lagi, sampai lebaran kapan selesainya (reklamasi)," kata Luhut.

Kompas TV Izin Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Anies & Ahok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Whats New
Kopi Tuku Buka Kedai 'Pop-up' Pertamanya di Korsel

Kopi Tuku Buka Kedai "Pop-up" Pertamanya di Korsel

Whats New
PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara

PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com