Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Turunkan Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR

Kompas.com - 14/09/2017, 12:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum dan simpanan dalam rupiah untuk bank perkreditan rakyat (BPR).

LPS memutuskan untuk menurunkan bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR turun 25 basis poin. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valas tetap.

Rinciannya adalah tingkat bunga untuk simpanan dalam rupiah di bank umum saat ini 6 persen dan untuk simpanan dalam valas 0,75 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di BPR saat ini mencapai 8,50 persen.

"Tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR diturunkan dengan pertimbangan terutama pada perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang menunjukkan penurunan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

(Baca: Bank Keberatan Usulan Premi Restrukturisasi Perbankan dari LPS)

 

Selain itu, LPS juga mempertimbangkan keputusan Bank Indonesia (BI) sebagai acuan dalam menurunkan tingkat bunga penjaminan.

Sebagaimana diketahui, BI telah melonggarkan kebijakan moneter dengan menurunkan suku bunga acuan BI 7-day Repo Rate.

Pun hingga saat ini stabilitas sistem keuangan menunjukkan kondisi yang terpelihara dengan baik. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku selama periode 15 September 2017 hingga 15 Januari 2018.

Sesuai ketentuan LPS, jika suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dengan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tersebut tidak dijamin.

Bank juga harus memberitahu nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan dengan menempatkan informasi itu pada tempat yang mudah diketahui.

Kompas TV LPS Nilai Perubahan Aturan Saldo Rekening Sudah Tepat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com