Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Logam Tanah Jarang di Kepulauan Bangka Belitung akan Dilindungi Pergub

Kompas.com - 14/09/2017, 20:19 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merancang peraturan gubernur (Pergub) terkait larangan ekspor mineral ikutan timah, logam tanah jarang.

Proses pengolahan mineral ikutan akan dilakukan di Kepulauan Bangka Belitung dengan membuka kesempatan bagi pemilik modal untuk berinvestasi.

“Dengan adanya peraturan gubernur diharapkan tidak ada lagi pengangkutan logam tanah jarang secara ilegal, baik untuk pengiriman antar pulau maupun eskpor,” kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, Rabu (14/9/2017).

Peraturan gubernur, kata Erzaldi, juga akan merinci soal investasi dan kadar pengolahan sampai akhirnya dinyatakan layak untuk diperdagangkan.

“Melalui Pergub, kami mendorong hadirnya investasi yang akan membuka lapangan kerja bagi penduduk setempat,” ujarnya.

Pergub yang bakal dilahirkan merupakan tindak lanjut dari peraturan Kementerian ESDM terkait kekayaan hasil tambang alam.

Sebagai daerah penghasil timah, Kepulauan Bangka Belitung disebut-sebut memiliki cadangan mineral ikutan yang sangat besar dan diincar banyak negara asing.

Informasi yang dirangkum kompas,com, menyebutkan, logam tanah jarang meliputi 17 unsur kimia, yakni scandium (Sc), ittrium (Y), lanthanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), neodimium (Nd), promethium (Pm), samarium (Sm), europium (Eu), gadolinium (Gd), terbium (Tb), disprosium (Dy), holmium (Ho), erbium (Er), thulium (Tm), itterbium (Yb), dan lutetium (Lu).

Bahan-bahan turunan tersebut antara lain digunakan untuk industri televisi, kendaraan listrik hingga peralatan medis. Sejumlah negara seperti Amerika dan Rusia telah memulai industri pengolahan logam tanah jarang dengan pasar terbesar dikuasai China.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com