Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Uji Publik Aturan Taksi Online Baru di Akhir September

Kompas.com - 15/09/2017, 06:43 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melaksanakan uji publik aturan taksi online baru pada akhir bulan ini. 

Aturan baru ini akan menggantikan aturan taksi online lama, yakni Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).

Seperti diketahui, ada 14 poinl dalam PM 26 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 pada 20 Juni 2017. Termasuk diantaranya poin aturan tentang tarif batas atas dan bawah untuk taksi online. 

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (14/9/2017) mengatakan bahwa perusahaan taksi online masih keberatan jika pasal mengenai tarif dimasukkan kembali. 

(Baca: Rancangan Aturan Baru Taksi Online Ditargetkan Rampung Oktober 2017)

"Kami belum tahu apakah tarif batas atas dan bawah dimasukan kembali karena masih diskusi. Paling akhir bulan ini kami lakukan uji publik," ujar dia. 

Menurut Hindro, perusahaan taksi online tetap bersikukuh semua poin yang dibatalkan MA untuk tidak dimasukkan kembali ke aturan baru. 

Hindro menegaskan, pemerintah tetap akan mengatur keberadaan taksi online. "Prinsipnya angkutan harus diatur (pemerintah). Kami masih merumuskan. Kami juga akan memanggil kepala dinas perhubungan untuk kembali diskusi," jelas dia. 

Sebelumnya, pasca-putusan MA tersebut, Kemenhub telah melakukan diskusi publik di tiga kota untuk merumuskan kembali aturan tersebut. Diskusi melibatkan pemangku kepentingan terkait. 

(Baca: 14 Aturan Taksi Online Dibatalkan MA, Menhub Minta Masyarakat Tenang)

Kompas TV Tapi apakah peraturan ini sudah berlaku di seluruh wilayah Indonesia?  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com