JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dibuat pusing soal pajak penulis.
Penyebabnya, salah satu penulis ternama, Tere Liye, yang juga sesama alumni Universitas Indonesia (UI) seperti Sri Mulyani, memutuskan kontrak dengan dua penerbit besar karena menilai ada ketidakadilan pajak penulis.
(Baca: Pajak Penulis Selangit, Tere Liye Putus Kontrak 2 Penerbit)
Para penulis kemudian berkumpul dan bertemu dengan Menkeu untuk membahas pajak penulis yang dinilai memberatkan mereka tersebut.
Para penulis meminta Sri Mulyani untuk meninjau ulang besaran Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) pajak penulis. Sebab besaran NPPN penulis sangat berpengaruh kepada pendapatan para penulis.
(Baca: "Tentang Tere Liye", Curhat Sri Mulyani Soal Pajak Penulis)
Bagi sebagian besar masyarakat, NPPN merupakan istilah pajak yang masih asing. Sekadar informasi, saat ini, pemerintah sudah mengatur skema pajak untuk berbagai profesi di Indonesia.
Sebanyak 1.435 profesi, termasuk penulis buku, bisa menggunakan penghitungan pajak pribadi dengan menggunakan NPPN.
(Baca: Apa Sebenarnya Akar Masalah Pajak Penulis yang Dikeluhkan Tere Liye?)
Bagi sebagian profesi, termasuk pekerja seni, menghitung pendapatan netto bukan hal yang mudah. Sebab banyaknya kompenen biaya langsung dan tidak langsung yang kerap tidak tercatat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.