JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat jagat dunia maya heboh dengan postingan akun Twiter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang meminta wajib pajak melaporkan telepon genggam atau handphone (HP) ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa SPT wajib pajak orang pribadi tak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan saja, namun juga harta dari penghasilan tersebut.
(Baca: Mengapa Smartphone Masuk ke Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?)
“Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (14/9/2017).
Dengan kewajiban melaporkan harta ke dalam SPT pajak maka Ditjen Pajak bisa melihat adanya sinkronisasi antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta yang terjadi dalam satu tahun.
(Baca: Undang Penulis Hingga Penerbit ke Kantor Pajak, Sri Mulyani Kaget)
Meski begitu Ditjen Pajak mengakui undang-undang pajak tidak mengatur tegas batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT.
Untuk harta kas misalnya simpanan dan investasi memang harus dilaporkan sesuai nilai nominalnya.
Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. ????#SadarPajak pic.twitter.com/LqpYnaLNgp
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) September 14, 2017
Namun untuk non kas atau setara kas tidak ada batasan. Hanya saja ucap Hestu, ada azas materialitas yang dapat menjadi pedoman untuk melaporkan harta non kas ke dalam SPT.
“Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga, piring, gelas mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua,” kata Hestu.
Namun untuk harta berupa properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah dan tidak memiliki pengaruh besar kepada total harta wajib pajak.
Azas materialitas ini dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT pajak.
“Jadi sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran kalau tidak melaporkan harta seperti handphone kalau menurut wajib pajak nilainya itu tidak cukup material dibandingkan profile aset atau penghasilan dia,” ucap Hestu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.