Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Biaya Top Up Uang Elektronik Tidak Fair untuk Konsumen

Kompas.com - 17/09/2017, 11:19 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritisi rencana Bank Indonesia (BI) untuk membebaskan perbankan menarik biaya tambahan untuk top up uang elektronik. Padahal, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menganggap sistem non-tunai dilakukan demi efisiensi dan keamanan dalam bertransaksi.

"Namun, menjadi kontra-produktif jika BI justru mengeluarkan peraturan bahwa konsumen dikenakan biaya top up pada setiap uang elektroniknya. Secara filosofis apa yang dilakukan BI justru bertentangan dengan upaya mewujudkan cashless society tersebut," kata Tulus, Minggu (17/9/2017).

Tulus menjelaskan, tanpa biaya tambahan, perbankan sudah diuntungkan melalui penerapan transaksi non-tunai. Sebab, lanjut dia, perbankan akan menerima uang di muka, sementara transaksi atau pembelian belum dilakukan konsumen.

Dengan demikian, Tulus memandang tidak fair rencana penerapan biaya tambahan untuk top up uang elektronik.

Baca: Biaya Top Up Uang Elektronik Bebani Pengguna Jalan Tol

"Justru dengan model e-money itulah konsumen layak mendapatkan insentif, bukan disinsentif. Pengenaan biaya top up hanya bisa ditoleransi jika konsumen menggunakan bank berbeda dengan uang elektronik yang digunakan, selebihnya no way harus ditolak," kata Tulus.

Baca: KPPU Usulkan Biaya Top Up Uang Elektronik Ditanggung PSO

Selain itu, ia memandang perbankan tidak pantas menggali pendapatan dari biaya tambahan top up uang elektronik. Seharusnya, mereka mengambil untung dari modal uang yang diputar dari sistem pinjam meminjam.

"Bukan menggali dari uang recehan dengan mengenakan biaya top up. Apalagi banyak pengguna uang elektronik dari kalangan menengah ke bawah," kata Tulus.

Kompas TV Transaksi "E-Money" Naik Daun, Apa Kabar Kartu Kredit & ATM?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com