Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Pekan Ini, Jumlah Tagihan First Travel Capai Rp 205 Miliar

Kompas.com - 17/09/2017, 12:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tagihan kepada PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel mencapai Rp 205 miliar.

Salah seorang pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel Sexio Yuni Noor Sidqi menjelaskan, data itu terkumpul hingga Rabu (13/9/2017).

"Untuk jumlah kreditur dan jumlah tagihan, sampai sekarang masih proses input data. Data kreditur yang sudah diinput data sebanyak 10.994 kreditur dengan jumlah tagihan Rp 205,456 miliar," kata pria yang akrab disapa Kiky itu kepada Kompas.com, Minggu (17/9/2017).

Dia memprediksi, ada sekitar 25.000 hingga 30.000 kreditur yang sudah mengajukan tagihan kepada First Travel untuk memenuhi kewajiban mereka hingga Rabu lalu. Pengurus menerima penagihan kreditur kepada First Travel di Jalan Wijaya II Blok F Nomor 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca: Pihak Calon Jemaah Pelajari Proposal Perdamaian dari First Travel

Kreditur dapat mengajukan tagihan dengan membawa bukti tagihan asli beserta lampiran bukti pembayaran serta KTP. Adapun kreditur yang mengajukan tagihan merupakan jemaah, hotel, dan agen.

Setelah menerima penagihan, pada 27 September pukul 10.00 akan diselenggarakan rapat pencocokan piutang di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rapat kreditur pembahasan rencana perdamaian akan diselenggarakan pada 29 September pukul 10.00 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca: First Travel Janji Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah, Dananya Dari Mana?

Kemudian, Pengadilan Niaga akan menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim pada 5 Oktober.

"Nanti kami update lagi kreditur dan jumlah penagihan yang berhasil diinput dalam data. Karena untuk keseluruhan jumlah, kami perlu waktu untuk rekapitulasi," kata Kiky.

Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan First Travel dalam masa PKPU. Amar putusan dibacakan Hakim Ketua John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Majelis hakim memberi waktu First Travel selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian.

Baca: Begini Isi Proposal Perdamaian First Travel

Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel. Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh. Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.

Sedangkan tim pengurus beranggotakan 4 orang, yakni Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar. Keempat pengurus ini yang akan menjembatani kepentingan kreditur dan debitur.

Kompas TV Maraknya penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan umroh bodong di banyak wilayah tanah air membuat bisnis wisata religi sepi peminat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com