JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara Bulgaria yang diduga merupakan pelaku skimming ditangkap oleh unit cyber Ditreskrimsus Mapolda Bali dan tim buru sergap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.
Corporate Secretary BNI Kiryanto mengatakan, penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu (16/9/2017) dini hari di sebuah ATM yang berada di kawasan Lovina, Buleleng, Bali.
"Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sebelumnya," kata Kiryanto, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (17/9/2017).
Baca: Uang Nasabah BRI Korban Skimming Dikembalikan
Ia menjelaskan, tim pertama kali menemukan perangkat skimming di ATM tersebut pada Rabu (13/9/2017). Kemudian, tim buser memantau 24 jam per hari di lokasi tersebut untuk menunggu pelaku mengambil kembali perangkat skimmingnya.
Pelaku terciduk saat mengambil peralatan skimmingnya pada Sabtu dini hari kemarin.
"Pelaku langsung ditahan dan diserahkan ke polisi Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Kiryanto.
Baca: Cegah Skimming ATM Meluas, Semua Kepala Cabang Bank Dikumpulkan
Ia menjelaskan, tim buser BNI dan polisi dari Mapolda Bali terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan sindikat Bulgaria ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.