Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diintai Polisi dan Tim Buser BNI, Pelaku Skimming Asal Bulgaria Ditangkap di Bali

Kompas.com - 17/09/2017, 16:34 WIB
Kurnia Sari Aziza,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara Bulgaria yang diduga merupakan pelaku skimming ditangkap oleh unit cyber Ditreskrimsus Mapolda Bali dan tim buru sergap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.

Corporate Secretary BNI Kiryanto mengatakan, penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu (16/9/2017) dini hari di sebuah ATM yang berada di kawasan Lovina, Buleleng, Bali.

"Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sebelumnya," kata Kiryanto, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (17/9/2017).

Baca: Uang Nasabah BRI Korban Skimming Dikembalikan

Ia menjelaskan, tim pertama kali menemukan perangkat skimming di ATM tersebut pada Rabu (13/9/2017). Kemudian, tim buser memantau 24 jam per hari di lokasi tersebut untuk menunggu pelaku mengambil kembali perangkat skimmingnya.

Pelaku terciduk saat mengambil peralatan skimmingnya pada Sabtu dini hari kemarin.

"Pelaku langsung ditahan dan diserahkan ke polisi Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Kiryanto.

Baca: Cegah Skimming ATM Meluas, Semua Kepala Cabang Bank Dikumpulkan

Ia menjelaskan, tim buser BNI dan polisi dari Mapolda Bali terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan sindikat Bulgaria ini.

Kerja sama antara BNI dengan kepolisian untuk memberantas sindikat pelaku kejahatan skimming telah dilakukan sejak tahun 2016. Hal tersebut, lanjut dia, dilakukan sebagai bentuk keseriusan kedua lembaga ini dalam melindungi nasabah.

Kembangkan perangkat pengaman

Ke depannya, BNI terus mengembangkan perangkat pengamanan untuk melindungi nasabah dari tindak penyadapan data nasabah yang dilakukan oleh pihak eksternal atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Terutama saat nasabah melakukan transaksi belanja, baik di ATM maupun mesin electronic data capture (EDC).

Baca: Inilah Ciri Pembobolan ATM dengan Cara Skimming

BNI telah menerapkan standar prosedur kedaruratan apabila kasus tersebut terjadi di seluruh Indonesia.

"Antara lain dengan mempercepat pengembalian dana nasabah yang menjadi korban data skimming selama 30 hari pada kondisi normal," kata Kiryanto.

BNI memiliki rangkaian pengamanan, yaitu mengaktifkan sistem early warning yang dilakukan dengan monitoring terhadap aktivitas transaksi nasabah pengguna kartu debit. Deteksi ini akan menangkap transaksi-transaksi mencurigakan terkait skimming.

Apabila terdapat transaksi mencurigakan tersebut, BNI akan memblokir kartu-kartu yang terindikasi menjadi korban card skimming. Selanjutnya, BNI akan menghubungi nasabah atau pemilik kartu yang telah diblokir tersebut. Nasabah akan mendapatkan konfirmasi perihal perlunya penggantian kartu.

"Informasi ini akan disampaikan melalui telepon atau pesan singkat telepon genggam. Apabila nasabah sulit dihubungi, maka melalui kantor cabang terdekat, BNI akan mengirimkan surat pemberitahuan," kata Kiryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com