Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Bakal Lakukan Rekayasa Teknis Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 17/09/2017, 17:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang, PT Muara Wisesa Samudera, bakal melakukan rekayasa teknis reklamasi di Pulau G.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin menjelaskan, rekayasa teknis itu dilakukan untuk melindungi PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE (Pertamina Hulu Energi).

Pengembang akan melakukan pemotongan pulau agar proses pendinginan PLTU Muara Karang tidak terganggu.

"Pertama, concern-nya ketika air buangan PLN terhambat oleh pulau itu dan balik lagi, maka pendinginan PLN terganggu. Kemudian dibuatlah rekayasa supaya air (buangan PLN) yang keluar itu lari keluar, bentuknya direkayasa," kata Ridwan, kepada wartawan, Minggu (17/9/2017).

Baca: Agung Podomoro Kantongi 10 Perizinan Pulau G

Sedangkan dari sisi pemeliharaan pipa Pertamina PHE juga sudah disusun konsep pemeliharaan, mulai dari akses kapal hingga jarak.

Hal yang menjadi persoalan saat ini adalah bagaimana seluruh perhitungan dan kajian tersebut dapat diimplementasikan, Dengan demikian, reklamasi secara kajian teknis tidak merugikan dan secara regulasi tidak melanggar.

"Kemudian bagi pengembang yang sebetulnya mengalami perubahan regulasi di tengah jalan itu pun masih bisa menjalani bisnisnya," kata Ridwan.

Baca: Djarot: Jika Sudah Dibangun NJOP Pulau C dan D Berbeda

Dalam kajian reklamasi Teluk Jakarta ini, kata dia, juga memikirkan nasib nelayan setempat. Nelayan akan dibuatkan akses keluar masuk yang memudahkan mereka untuk melaut dan mencari ikan.

Ridwan menyebut, solusi ini sejalan dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang akan menjadikan Pelabuhan Nizam Zaman sebagai pasar ikan moderen. Ia menjamin tak akan ada kedzaliman terhadap nelayan akibat reklamasi.

Baca: Pemerintah Terbitkan SK Pencabutan Sanksi Reklamasi Pekan Depan

"Bahkan untuk jangka panjang, jika memang diperlukan dan disepakati, pulau yang paling luar, paling barat utara itu bisa juga dijadikan untuk nelayan. Di mana akses mereka terhadap laut lepas akan lebih mudah," kata Ridwan.

Rencananya, pekan depan, pemerintah akan menerbitkan SK pencabutan sanksi administratif kepada pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah. Hal itu karena pengembang dianggap sudah memenuhi persyaratan dan kajian lingkungan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca: Luhut Pastikan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan

Nantinya, SK ini akan dikeluarkan bersamaan kepada pengembang Pulau G. Namun, PT Muara Wisesa Samudera masih menyelesaikan sanksi tersebut.

Kompas TV Pimpinan Komisi IV DPR Kunjungi Proyek Reklamasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com