Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Truk Keberatan Ada Biaya Top Up Uang Elektronik

Kompas.com - 18/09/2017, 11:51 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai rencana Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan pengenaan biaya tarif isi ulang (fee top up) uang elektronik tidaklah tepat.

Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan menegaskan, biaya tarif isi ulang yang akan dibebankan kepada pengguna uang elektronik setiap melakukan isi ulang tidak perlu dilakukan, sebab akan membebani konsumen.

Menurutnya, saat ini pemerintah baru saja melakukan sosialisasi terkait penggunaan uang elektronik dan tidak tepat jika pengguna langsung dikenakan biaya isi ulang.

"Uang elektronik sebenarnyakan untuk efisiensi, kenapa harus dibebani hal-hal lain (biaya isi ulang)," ujar Gemilang kepada Kompas.com, Senin (18/9/2017).

(Baca: YLKI: Biaya Top Up Uang Elektronik Tidak Fair untuk Konsumen)

Gemilang menilai, adanya pungutan atau biaya pengisian ulang uang elektronik baru bisa dilakukan setelah masyarakat sudah terbiasa menggunakan uang eletronik.

"Harusnya berjalan dahulu, baru nanti dipertimbangkan biaya pengisian uang elektronik," tambahnya.

Menurutnya, pemerintah seharunya memberikan berbagai kemudahan dan promosi yang menarik kepada masyarakat agar mau menggunakan uang elektronik.

"Harusnya didorong, dipromosikan agar menarik, jangan dibebankan," jelasnya.

Seperti diketahui, saat ini aturan biaya isi ulang uang elektronik masih dalam tahap finalisasi Bank Indonesia. Rencana ini menuai pro dan kontra.

(Baca: Apa Kata Masyarakat soal Rencana Biaya Top Up Uang Elektronik?)

Kepala Badan Usaha Jalan Tol (BPTJ) Herry Trisaputra Zuna sebelumnya mengharapkan agar kebijakan itu dipikirkan ulang. Sebab bagi pengguna jalan tol, hal itu akan akan menjadi beban tambahan.

"Saya sih sebagai pengguna (jalan tol) jangan ditambah bebannya. Sebaiknya demikian (digratiskan untuk top up kartu elektronik)," ujarnya di Kantor Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (14/9/2017).

Sebaiknya tutur Herry, para pengguna jalan tol dipermudah untuk menggunakan uang elektronik. Apalagi pembayaran di jalan tol akan dilakukan secara non tunai pada 31 Oktober 2017 mendatang.

Menurut dia, beban dari pengunaan uang elektronik tak harus dibebankan kepada masyarakat. Untuk pengguna tol misalnya, beban bisa dikenakan kepada bank atau penyedia infrastruktur jalan tol.

(Baca: Bankir Klaim Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Masih Murah)

Kompas TV Bank Indonesia menyatakan perbankan penerbit uang elektronik diperbolehkan menarik biaya transaksi isi ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com