Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Sentil Pengkritik Smartphone Masuk SPT untuk Baca Aturan

Kompas.com - 18/09/2017, 13:13 WIB
Yoga Sukmana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang meminta smartphone dilaporkan ke dalam surat pelaporan harta tahunan (SPT) pajak menuai banyak kritik. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya berkomentar singkat.

Ia meminta para pengkritik untuk membaca aturan pajak yang terkait dengan pelaporan harta dalam SPT.

"Yang membuat komentar itu suruh baca aturannya aja," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Namun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tidak menyebutkan aturan yang dimaksud. (Baca: Mengapa Smartphone Masuk ke Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?)

Sementara Ditjen Pajak mengatakan bahwa smartphone termasuk harta sehingga harus dilaporkan dalam SPT.

Pencantuman barang elektronik di SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.

Aturan itu mengatur tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Menelisik ke belakang, bentuk formulir SPT sudah ada sejak tahun 2001 diatur di dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP -214/PJ/2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan.

(Baca: Punya Smartphone Harus Dilaporkan di SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak)

Aturan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan RI Nomer 534/KMK.04/2000 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat itu yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983.

Sebelumnya, pengamat ekonomi sekaligus mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menyentil langsung Sri Mulyani akibat Ditjen Pajak meminta wajib pajak melaporkan smartphone ke dalam SPT.

"Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sbg harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie," tulis Rizal dalam akun Twitter resminya. 

 

Sebelumnya Ditjen Pajak sudah memberikan penjelasan terkait aturan smartphone harus dilaporkan di dalam SPT pajak.

Meski begitu, pelaporan smartphone ke dalam SPT bukan berarti akan di kenakan pajak lagi.

Kompas TV Direktorat Pajak mengingatkan masyarakat atau wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaan, termasuk telepon seluler.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gaji Tinggi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY yang Diciduk KPK

Gaji Tinggi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY yang Diciduk KPK

Whats New
Kereta Cepat Whoosh Sudah Digunakan oleh 718.000 Penumpang

Kereta Cepat Whoosh Sudah Digunakan oleh 718.000 Penumpang

Whats New
3 Perusahaan Gas Teken Perjanjian Jual Beli untuk Pasok Industri di Aceh dan Sumut

3 Perusahaan Gas Teken Perjanjian Jual Beli untuk Pasok Industri di Aceh dan Sumut

Whats New
Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya

Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya

Earn Smart
Cara Menghitung Pendapatan Per Kapita dan Contohnya

Cara Menghitung Pendapatan Per Kapita dan Contohnya

Whats New
Rekrutmen Tamtama dan Bintara TNI AL 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya

Rekrutmen Tamtama dan Bintara TNI AL 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya

Work Smart
Luncurkan Iklan Terbaru, Sido Muncul Promosikan Pariwisata Indonesia ke Dunia Internasional

Luncurkan Iklan Terbaru, Sido Muncul Promosikan Pariwisata Indonesia ke Dunia Internasional

BrandzView
Perkuat Vokasi Standar Eropa, Kemenperin Gandeng Mitra Jerman dan Swiss

Perkuat Vokasi Standar Eropa, Kemenperin Gandeng Mitra Jerman dan Swiss

Whats New
Daftar UMK Kota Bandung 2024 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Daftar UMK Kota Bandung 2024 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Work Smart
Cek Promo 12.12 KAI, Beli Tiket Kereta Api Dapat Diskon 20 Persen

Cek Promo 12.12 KAI, Beli Tiket Kereta Api Dapat Diskon 20 Persen

Whats New
Tinggalkan Dollar AS, Transaksi Indonesia dan Korea Selatan Gunakan Rupiah dan Won Mulai 2024

Tinggalkan Dollar AS, Transaksi Indonesia dan Korea Selatan Gunakan Rupiah dan Won Mulai 2024

Whats New
Cara Transfer BSI ke BRI, BCA, BNI, dan Mandiri via BI Fast

Cara Transfer BSI ke BRI, BCA, BNI, dan Mandiri via BI Fast

Spend Smart
Keluh Kesah Bos Pizza Hut Usahanya Terimbas Gerakan Boikot Produk Israel

Keluh Kesah Bos Pizza Hut Usahanya Terimbas Gerakan Boikot Produk Israel

Whats New
10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada Dua Emiten Prajogo Pangestu hingga Kimia Farma

10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada Dua Emiten Prajogo Pangestu hingga Kimia Farma

Whats New
Mau Liburan Akhir Tahun? Simak Dulu Tips Libur 'Anti Boncos' Ini

Mau Liburan Akhir Tahun? Simak Dulu Tips Libur "Anti Boncos" Ini

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com