Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Sentil Pengkritik Smartphone Masuk SPT untuk Baca Aturan

Kompas.com - 18/09/2017, 13:13 WIB
Yoga Sukmana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang meminta smartphone dilaporkan ke dalam surat pelaporan harta tahunan (SPT) pajak menuai banyak kritik. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya berkomentar singkat.

Ia meminta para pengkritik untuk membaca aturan pajak yang terkait dengan pelaporan harta dalam SPT.

"Yang membuat komentar itu suruh baca aturannya aja," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Namun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tidak menyebutkan aturan yang dimaksud. (Baca: Mengapa Smartphone Masuk ke Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?)

Sementara Ditjen Pajak mengatakan bahwa smartphone termasuk harta sehingga harus dilaporkan dalam SPT.

Pencantuman barang elektronik di SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.

Aturan itu mengatur tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Menelisik ke belakang, bentuk formulir SPT sudah ada sejak tahun 2001 diatur di dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP -214/PJ/2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan.

(Baca: Punya Smartphone Harus Dilaporkan di SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak)

Aturan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan RI Nomer 534/KMK.04/2000 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat itu yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983.

Sebelumnya, pengamat ekonomi sekaligus mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menyentil langsung Sri Mulyani akibat Ditjen Pajak meminta wajib pajak melaporkan smartphone ke dalam SPT.

"Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sbg harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie," tulis Rizal dalam akun Twitter resminya. 

 

Sebelumnya Ditjen Pajak sudah memberikan penjelasan terkait aturan smartphone harus dilaporkan di dalam SPT pajak.

Meski begitu, pelaporan smartphone ke dalam SPT bukan berarti akan di kenakan pajak lagi.

Kompas TV Direktorat Pajak mengingatkan masyarakat atau wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaan, termasuk telepon seluler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com