Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurator Tagih Aset Pandawa Group Senilai Rp 1,5 Triliun dari Polisi

Kompas.com - 18/09/2017, 13:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kurator terus mengejar aset Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto untuk mengembalikan dana para kreditur.

Yang terbaru, pada pekan lalu tim kurator telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Depok terkait aset yang disita kepolisian menyusul status P21 terhadap proses pidana yang kini masih berjalan.

Salah satu kurator pailit Koperasi Pandawa Muhammad Deni mengatakan, lewat surat itu kurator meminta aset yang tersita milik debitur agar diberikan ke kurator sebagai pihak yang berwenang.

Aset yang disita polisi terdiri dari 26 mobil, 9 unit motor, 12 sertifikat rumah dan tanah, 10 bidang tanah, dan enam bangunan rumah serta tiga surat tanah berupa sertifikat dan akta jual beli dari Mayor W sebagai jaminan investasi senilai Rp 28 miliar. Seluruh aset itu ditaksir Rp 1,5 triliun.

"Kami selaku kurator terus berupaya terus mencari aset-aset milik debitor," tuturnya, Minggu (17/9/2017).

Deni bilang, kurator terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan Pengadilan Negeri Depok. Sebab, saat ini tim kurator belum menerima secarik kertas pun dari debitor terkait aset-asetnya.

Menurutnya, aset yang telah diinventarisir ini berdasarkan informasi dari para kreditur. Aset yang telah diinventarisir mayoritas berupa tanah dan bangunan di Depok, Pamulang, Cirebon, dan Indramayu.

Deni juga bilang, harta milik leader Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Grup juga berperan signifikan untuk mengembalikan dana kreditur.

Menurut Deni, ada 26 leader koperasi yang juga diadili bersama-sama sebagai tersangka bersama pendiri KSP Pandawa Nuryanto.

Jika 26 leader itu dinyatakan sah melakukan tindak pidana dan aset yang disita terbukti dari tindak pidana, aset tersebut harus dikembalikan ke kreditur. "Jadi kurator juga berwenang atas aset tersebut bisa dimasukkan sebagai boedel pailit," jelas Deni.

Demi mempermudah koordinasi terkait aset milik koperasi dan Nuryanto, kreditur KSP Pandawa akan membentuk panitia kreditur. Kuasa hukum 10 kreditur KSP Pandawa dengan total tagihan 1,8 miliar Sardianto Tambunan bilang, usulan pembentukan panitia kreditur itu sudah ada tapi belum disahkan hakim pengawas. "Dalam UU Kepailitan diperbolehkan membentuk panitia kreditur, apalagi ini ada 39.068 kreditur," tuturnya.

Berita ini diambil dari kontan.co.id dengan judul: Kurator tagih Rp 1,5 triliun aset Pandawa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com