Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Biaya Top Up Uang Elektronik Membuat Penggunanya Kecewa

Kompas.com - 18/09/2017, 16:35 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik memperoleh banyak pandangan, baik pro maupun kontra.

Di satu sisi, penggunaan uang elektronik dapat mewujudkan cashless society, namun pengenaan biaya isi ulang memberatkan konsumen.

Hal ini dikeluhkan oleh seorang warga yang setiap hari menumpang sarana transportasi publik.

Faizal, seorang mahasiswa sebuah universitas di kawasan Depok, Jawa Barat, setiap hari menggunakan kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek dan Transjakarta untuk beraktivitas.

(Baca: YLKI: Biaya Top Up Uang Elektronik Tidak Fair untuk Konsumen)

Ia membayar tiket transportasi publik dengan menggunakan uang elektronik. Selain itu, uang elektronik juga cukup sering digunakannya untuk melakukan pembayaran di gerbang tol.

Dalam pengisian ulang saldo uang elektronik, ia mengisi sekaligus sebulan sekali dalam jumlah yang cukup signifikan. Tentu saja hal ini untuk menunjang mobilitasnya yang tinggi.

Menurut Faizal, penggunaan uang elektronik cukup membantunya dalam transaksi pembayaran. Sebagai pengguna sarana transportasi publik, tentu melakukan pembayaran dengan uang elektronik lebih cepat dan praktis.

Meskipun demikian, terkait rencana pengenaan biaya isi ulang saldo uang elektronik, Faisal mengaku menyayangkan.

(Baca: Siap-siap, "Top Up" Uang Elektronik Bakal Kena Biaya)

"Jika setiap top up dikenakan biaya tentu keberatan. Di tengah aturan dan kampanye untuk penggunaan nontunai, biaya ini hanya sebagai insentif bagi bank. Lalu, insentif untuk konsumen apa?" ujar Faizal kepada Kompas.com, Senin (18/9/2017).

Faisal menuturkan, dirinya menyoroti alasan bank mengenakan biaya untuk topup, termasuk di dalamnya adalah biaya untuk operasional dan perawatan infratsruktur uang elektronik.

Ia pun meminta kepada otoritas untuk memikirkan insentif lain tanpa perlu membebankan konsumen.

"BI (Bank Indonesia) sebagai otoritas bisa memberikan insentif bentuk lain bagi perbankan, tanpa perlu membebankan biaya ke konsumen," ungkap Faizal.

Pay (26), pegawai swasta yang berkantor di kawasan Senayan, Jakarta. Dia menggunakan uang elektronik untuk keperluan menumpang kereta rel listrik (KRL) maupun bus TransJakarta.

Pay mengaku hanya mengisi ulang saldo dengan besaran yang tidak terlampau besar tiap bulannya. Sehingga, dia merasa keberatan apabila setiap kali mengisi ulang saldo harus dikenakan biaya.

Pay mengibaratkan biaya isi ulang tersebut seperti membeli tiket untuk dua orang, namun hanya dipakai satu orang. "Kalau pakai biaya kayaknya enggak nyaman deh," ujar Pay.

Selain itu, Marjudin (32) salah satu pegawai perusahan swasta yang juga pengguna kartu uang elektronik, mengaku kaget terkait rencana pemerintah menerapkan biaya tambahan saat isi ulang kartu uang elektronik.

"Intinya kecewa dan kaget, terkait adanya rencana biaya tambahan isi ulang," ujar Marjudin.

Menurutnya, saat ini pemerintah harus melakukan kajian terlebih dahulu terkait biaya isi ulang tersebut, karena akan memberikan dampak yang besar kepada pengguna kartu uang elektronik.

"Harusnya dikaji ulang atau dibatalkan, karena pada awalanya untuk mengurai kepadatan di jalan tol, jangan malah sekarang berdampak pada komersialisasi kartu uang elektronik," jelasnya.

Kompas TV Bank Indonesia menyatakan perbankan penerbit uang elektronik diperbolehkan menarik biaya transaksi isi ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com