Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HET Beras Berlaku, Kementan Pastikan Harga Beras Turun

Kompas.com - 19/09/2017, 16:57 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam menata perberasan nasional melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) diharapkan akan menekan harga beras sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan.

Kebijakan beras ini merupakan hal baru yang belum pernah dilakukan, diharapkan bisa berjalan efektif dan dipatuhi para pelaku usaha perberasan nasional.

Berdasarkan tim pemantauan Kementerian Pertanian (Kementan), sejumlah pusat belanja modern maupun pedagang pasar di DKI Jakarta telah menaati Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.

(Baca: Harga Eceran Tertinggi Beras Belum Efektif, Apa Masalahnya? )

Peraturan tersebut berlaku efektif mulai Senin (18/9/2017) kemarin, setelah masa transisi satu minggu.

Ketua Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) DKI Jakarta, Nellys Soediki, menerangkan harga beras di Ibukota stabil pada hari pertama penerapan HET. Contohnya, kualitas medium dijual Rp 8.900 sampai 9.000 per kilogram.

"Untuk premium, yakni Rp 9.400 per kilogram hingga Rp 10.500 per kilogram. Masalah stok, juga masih stabil," ujar Nellys melalui keterangan resmi Kementan, Selasa (19/9/2017).

Menurutnya, sebagai kebijakan atau aturan baru yang ditetapkan pasti menimbulkan gejolak atau pro kontra terhadap aturan tersebut.

"Semua kebijakan pro-kontra, ada. Tapi, saya lihat ada semangat efektivitas dalam kebijakan HET. Efektif selama dikelola dengan baik dan tidak memberikan kebebasan mengambil untung sebesar-besarnya," katanya.

Nellys menekankan, harga beras tidak bisa melihat pada sektor hilir saja, tetapi dari sektor hulu hingga hilir dan mempertimbangkan petani, pedagang, dan petani, hingga konsumen.

"Harga terlalu tinggi kasihan konsumen, kalau rendah kasihan petani," ungkap Nellys yang juga menjadi pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) berasi untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp 9.450 per kilogram dan premium Rp 12.800 per kilogram.

Kemudian wilayah Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram. Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450 per kilogram, premium Rp 12.800 per kilogram.

Di Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

Dan wilayah Sulawesi, beras medium Rp 9.450 per kilogram, premium Rp 12.800 per kilogram. Di Kalimantan, beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

Kompas TV Kecurangan Distribusi Beras, Negara Rugi Triliun Rupiah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com