Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Ombudsman soal Uang Elektronik, Ini Komentar BI

Kompas.com - 19/09/2017, 18:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (18/9/2017), pengacara David Tobing melaporkan Bank Indonesia (BI) kepada Ombudsman RI terkait transaksi dengan menggunakan uang elektronik.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya laporan tersebut.

Agus menuturkan, kewajiban penggunaan uang elektronik dalam transaksi pembayaran di gerbang tol tidak melanggar Undang-undang (UU) Mata Uang.

Elektronifikasi pembayaran di gerbang tol tersebut akan segera diimplementasikan.

"Mungkin yang bersangkutan belum membaca lengkap. Terkait UU Mata Uang, yang paling utama adalah dilakukan pembayaran dalam rupiah," ujar Agus di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

(Baca: BI Dilaporkan ke Ombudsman Soal Biaya "Topup" Uang Elektronik)

Selain itu, imbuh Agus, pembayaran dalam mata uang rupiah juga dimungkinkan menggunakan alat pembayaran tunai maupun nontunai.

BI, imbuh dia, bersedia memberi penjelasan kepada pihak bersangkutan mengenai hal-hal yang tertuang dalam UU Mata Uang.

Dalam laporannya kepada Ombudsman, David Tobing memandang kewajiban penggunaan uang elektronik di jalan tol melanggar UU Mata Uang.

Pasalnya, gardu tol hanya akan melayani pembayaran dengan menggunakan uang elektronik.

David menjelaskan dugaan pelanggaran UU Mata Uang tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (2), 23 ayat (1), 33 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011.

"Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksud sebagai pembayaran, baik uang logam maupun kertas. Ini patut diduga sebagai tindak pidana," kata David.

Ia pun menyatakan, apabila UU tersebut dilanggar, maka dapat diancam pidana paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

"Tolonglah kebijakan yang akan dibuat ini tidak merugikan konsumen, tolonglah konsumen diberikan pilihan dia mau bayar tunai, dia mau bayar pakai uang elektronik, tapi ada pilihannya," ujar David.

Kompas TV Bank Indonesia menyatakan perbankan penerbit uang elektronik diperbolehkan menarik biaya transaksi isi ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com