Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Aturan Biaya Mendorong Pengembangan Bisnis Uang Elektronik

Kompas.com - 19/09/2017, 18:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Bank Indonesia (BI) untuk menerapkan aturan pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik diyakini bakal memberi dampak positif bagi perbankan maupun merchant (toko).

Bank sentral bakal mengatur batas atas biaya top up uang elektronik. Aturan tersebut dibuat untuk mengatur besaran biaya isi ulang uang elektronik agar sesuai batasan.

Pun aturan ini dibuat guna meningkatkan infrastruktur terkait uang elektronik, termasuk sarana pengisian yang lebih banyak.

Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengungkapkan, kebijakan yang akan dirilis BI terkait dengan pengenaan biaya isi ulang akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan bisnis uang elektronik.

(Baca: Kapan Uang Elektronik Bebas Biaya Top Up?)

"Untuk perkembangan e-money (uang elektronik) itu positif. Tapi dalam aturan itu kepentingan konsumen atau nasabah harus diprioritaskan," kata Paul di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan, BI akan tetap mengedepankan kepentingan konsumen dalam aturan yang akan dikeluarkan terkait pengenaan biaya isi ulang uang elektronik.

"Prinsipnya BI sangat mengedepankan perlindungan konsumen. Nanti ini semua akan tercermin di ketentuan tersebut," jelas Agusman.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tidak cemas, karena BI sebagai regulator di sistem pembayaran sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek meski banyak pro dan kontra.

Namun demikian, BI akan tetap mengedepankan kepentingan konsumen. "Ketentuannya belum keluar, kita tunggu saja keluar dulu," imbuh Agusman.

Kompas TV Alasannya, bank sentral telah melakukan tindakan mal administrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com