Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Bisa Gratiskan Biaya Top Up Uang Elektronik

Kompas.com - 19/09/2017, 22:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan bakal memberikan pelonggaran dalam pengenaan biaya isi ulang (top up) bagi bank penerbit uang elektronik kartu.

Bank-bank penerbit kartu uang elektronik diperbolehkan untuk menggratiskan biaya top up uang elektronik. Aturan mengenai biaya top up uang elektronik masih dalam proses finalisasi. Bank sentral menyatakan, ketentuan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Direktur Eksekutif Departemen Program Transformasi BI Aribowo mengatakan, dalam aturan tersebut, BI juga akan menetapkan besaran batas atas (capping) biaya isi ulang uang elektronik.

"Tapi ini untuk transaksi on-us atau top-up e-money (uang elektronik) melalui jaringan yang dimiliki bank penerbit e-money tersebut," kata Direktur Eksekutif Departemen Program Transformasi BI Aribowo di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Menurut Aribowo, dalam aturan tersebut, BI hanya merekomendasi bank untuk menetapkan biaya top up uang elektronik dari besaran yang akan dipatok atau yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini, bank sebagai penerbit kartu uang elektronik diharapkan bisa berkompetisi di bisnis transaksi nontunai tersebut.

"Kita hanya merekomendasi bank untuk menetapkan fee (biaya) sebesar tertentu, jadi tidak boleh lebih dari yang ditetapkan. Bank juga boleh nol rupiah dalam mengenakan biaya, ini akan menjadi kompetisi bagi bank," jelas dia.

Aribowo menyatakan, penerbitan aturan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan besaran biaya top up uang elektronik.

Dengan demikian, bank maupun merchant (toko mitra bank) tidak semena-mena dalam menentukan biaya top up.

Yang terjadi saat ini adalah nilai maksimum biaya top up pada masing-masing merchant bervariasi. Ini tentu saja akan membingungkan dan memberatlan masyarakat.

Dalam aturan itu, BI juga akan mengatur biaya top up uang elektronik untuk transaksi off-us atau top up melalui fasilitas yang dimiliki oleh bank lain.

Hal ini ditujukan untuk menyelaraskan biaya top up yang saat ini beragam. "Top up akan diperkenankan untuk mengenakan fee sesuai capping, namun wajar, tidak berlebihan dan BI menjaga agar tidak ada rente ekonomi," ungkap Aribowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com