JAKARTA, KOMPAS.com - Viralnya video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukai bandara sempat membuat heboh masyarakat.
Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai memastikan bahwa kebijakan itu bukanlah pengetatan kebijakan tetapi ketentuan normal yang sudah lama berlaku.
Nah, bagi Anda yang kerap bepergian ke luar negeri, ada baiknya mengetahui dan memahami berbagai aturan bea cukai sehingga bisa nyaman membawa barang dari luar negeri.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Isilah customs declaration dengan benar
Untuk masuk ke suatu negara, seseorang bisanya wajib mengisi lembar customs declaration (CD). Sayangnya, hal ini kadang dianggap remeh sehingga diisi secara sembarangan.
(Baca: Beli Tas Bermerek di Luar Negeri Ditagih Pajak Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya)
Padahal, CD adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.
Oleh karena itu, isilah lembar CD dengan jujur sebab dokumen itu akan dijadikan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang.
2. Ketahui Batas Bea Masuk
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.