Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Nyaman Bawa Barang dari Luar Negeri, Perhatikan Hal-Hal Ini

Kompas.com - 20/09/2017, 06:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Viralnya video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukai bandara sempat membuat heboh masyarakat.

Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai memastikan bahwa kebijakan itu bukanlah pengetatan kebijakan tetapi ketentuan normal yang sudah lama berlaku.

Nah, bagi Anda yang kerap bepergian ke luar negeri, ada baiknya mengetahui dan memahami berbagai aturan bea cukai sehingga bisa nyaman membawa barang dari luar negeri.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Isilah customs declaration dengan benar

Untuk masuk ke suatu negara, seseorang bisanya wajib mengisi lembar customs declaration (CD). Sayangnya, hal ini kadang dianggap remeh sehingga diisi secara sembarangan.

(Baca: Beli Tas Bermerek di Luar Negeri Ditagih Pajak Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya)

Padahal, CD adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.

Oleh karena itu, isilah lembar CD dengan jujur sebab dokumen itu akan dijadikan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang.

2. Ketahui Batas Bea Masuk

Membawa barang bawaan ke Indonesia menjadi hal lumrah saat kembali dari luar negeri. Tanpa disadari hal itu sama saja dengan mengimpor barang ke Indonesia.

Seperti lazimnya, barang impor yang dibawa harus dikenai pajak impor atau bea masuk dengan tarif beragam sesuai jenuh barang yang dibawa.

Namun pemerintah membuat pembebasan barang bawaan penumpang sebesar 250 dollar AS per orang atau 1.000 dollar AS per keluarga.

(Baca: Heboh Bawa Tas Mahal Ditagih Bea Masuk, Sri Mulyani Bantah Aturan Diperketat)

Selain itu pemerintah juga membebaskan pajak impor untuk 200 batang sigaret, 25 batang cerutu,100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Halaman:



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com