Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Nyaman Bawa Barang dari Luar Negeri, Perhatikan Hal-Hal Ini

Kompas.com - 20/09/2017, 06:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Dengan mengetahui batasan ini, maka anda bisa menghitung berapa tarif bea masuk yang harus dibayar jika barang bawaan dari luar negeri melebihi batas nominal yang sudah ditentukan.

“Perlu diketahui bahwa setiap negara memiliki aturan yang berbeda tentang pembawaan barang dari luar negeri. Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai yang ditentukan tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, melalui keterangan pers ke Kompas.com

Robert menambahkan apabila penumpang membawa barang yang melebihi batas nilai tersebut, maka atas kelebihan nilainya akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Impor.

Ilustrasi Bea Masuk barang mewah di bandaraDok. Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ilustrasi Bea Masuk barang mewah di bandara
Selain itu, jika penumpang membawa barang dagangan dengan jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi maka penumpang harus mengisi pemberitahuan impor barang khusus dan menyelesaikan kewajiban pabeannya.

3. Kenali Barang Berisiko Tinggi

Tak semua barang bawaan dari luar negeri bisa melenggang masuk begitu saja. Petugas Bea Cukai bisa melakukan pemeriksaan fisik (jalur merah) terhadap barang-barang yang berisiko tinggi.

Barang impor yang dimasukan ke dalam jalur merah yaitu hewan, ikan dan tumbuhan, narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, dan benda pornografi.

Selain itu ada juga film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; dan berupa uang dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100.000.00,- (Seratus juta rupiah).

4. Ketahui Sanksinya

Ditjen Bea Cukai sudah menyediakan sanksi bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan impor barang. Selain wajib membayar bea masuk, meraka juga akan dikenai sanksi administrasi.

Soal bersarannya, sanksi paling sedikit 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Lebih lanjut Robert menghimbau bagi para penumpang untuk terlebih dahulu mempelajari ketentuan barang bawaan penumpang melalui website bea cukai.

"Masyarakat dapat mengakses http://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-penumpang.html atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225.”

Kompas TV Selain rokok, minuman keras ilegal juga dimusnahkan Bea Cukai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com