Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Nyaman Bawa Barang dari Luar Negeri, Perhatikan Hal-Hal Ini

Kompas.com - 20/09/2017, 06:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Viralnya video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukai bandara sempat membuat heboh masyarakat.

Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai memastikan bahwa kebijakan itu bukanlah pengetatan kebijakan tetapi ketentuan normal yang sudah lama berlaku.

Nah, bagi Anda yang kerap bepergian ke luar negeri, ada baiknya mengetahui dan memahami berbagai aturan bea cukai sehingga bisa nyaman membawa barang dari luar negeri.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Isilah customs declaration dengan benar

Untuk masuk ke suatu negara, seseorang bisanya wajib mengisi lembar customs declaration (CD). Sayangnya, hal ini kadang dianggap remeh sehingga diisi secara sembarangan.

(Baca: Beli Tas Bermerek di Luar Negeri Ditagih Pajak Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya)

Padahal, CD adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.

Oleh karena itu, isilah lembar CD dengan jujur sebab dokumen itu akan dijadikan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang.

2. Ketahui Batas Bea Masuk

Membawa barang bawaan ke Indonesia menjadi hal lumrah saat kembali dari luar negeri. Tanpa disadari hal itu sama saja dengan mengimpor barang ke Indonesia.

Seperti lazimnya, barang impor yang dibawa harus dikenai pajak impor atau bea masuk dengan tarif beragam sesuai jenuh barang yang dibawa.

Namun pemerintah membuat pembebasan barang bawaan penumpang sebesar 250 dollar AS per orang atau 1.000 dollar AS per keluarga.

(Baca: Heboh Bawa Tas Mahal Ditagih Bea Masuk, Sri Mulyani Bantah Aturan Diperketat)

Selain itu pemerintah juga membebaskan pajak impor untuk 200 batang sigaret, 25 batang cerutu,100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Dengan mengetahui batasan ini, maka anda bisa menghitung berapa tarif bea masuk yang harus dibayar jika barang bawaan dari luar negeri melebihi batas nominal yang sudah ditentukan.

Ilustrasi Bea Masuk jika membeli barang pribadi dari luar negeriDok. Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ilustrasi Bea Masuk jika membeli barang pribadi dari luar negeri
“Perlu diketahui bahwa setiap negara memiliki aturan yang berbeda tentang pembawaan barang dari luar negeri. Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai yang ditentukan tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, melalui keterangan pers ke Kompas.com

Robert menambahkan apabila penumpang membawa barang yang melebihi batas nilai tersebut, maka atas kelebihan nilainya akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Impor.

Ilustrasi Bea Masuk barang mewah di bandaraDok. Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ilustrasi Bea Masuk barang mewah di bandara
Selain itu, jika penumpang membawa barang dagangan dengan jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi maka penumpang harus mengisi pemberitahuan impor barang khusus dan menyelesaikan kewajiban pabeannya.

3. Kenali Barang Berisiko Tinggi

Tak semua barang bawaan dari luar negeri bisa melenggang masuk begitu saja. Petugas Bea Cukai bisa melakukan pemeriksaan fisik (jalur merah) terhadap barang-barang yang berisiko tinggi.

Barang impor yang dimasukan ke dalam jalur merah yaitu hewan, ikan dan tumbuhan, narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, dan benda pornografi.

Selain itu ada juga film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; dan berupa uang dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100.000.00,- (Seratus juta rupiah).

4. Ketahui Sanksinya

Ditjen Bea Cukai sudah menyediakan sanksi bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan impor barang. Selain wajib membayar bea masuk, meraka juga akan dikenai sanksi administrasi.

Soal bersarannya, sanksi paling sedikit 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Lebih lanjut Robert menghimbau bagi para penumpang untuk terlebih dahulu mempelajari ketentuan barang bawaan penumpang melalui website bea cukai.

"Masyarakat dapat mengakses http://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-penumpang.html atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225.”

Kompas TV Selain rokok, minuman keras ilegal juga dimusnahkan Bea Cukai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com