Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Biaya Gesek Kartu Debit dan Kredit di Toko Akan Turun jadi 1 Persen

Kompas.com - 20/09/2017, 12:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan mengatur besaran merchant discount rate (MDR) bagi transaksi di merchant atau toko.

Besaran MDR yang berkisar antara 2,5 persen-3 persen akan ditekan menjadi tidak boleh lebih dari 1 persen.

MDR dikenal juga sebagai surcharge. Biaya atau komisi ini dikenakan bank ke pemilik toko sebagai pengganti penggunaan mesin electronic data capture (EDC).

Komponen komisi biasanya dihitung berdasarkan sejumlah faktor, seperti volume, risiko dan sektor industri.

Dulu, biaya ini sering dikenakan ke pengguna kartu kredit yang bertransaksi di merchant. (Baca: BI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Komputer Kasir)

Namun, sejak 2011 BI menghapus biaya kartu kredit 3 persen yang dibebankan ke pengguna. Bahkan bank penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang berlaku merugikan.

Agus Martowardojo, Gubernur BI menyatakan, kelak bank sentral bakal mengatur besaran sharing (pembagian) keuntungan antara pihak bank dengan merchant. "Kami akan atur. Nantinya MDR jangan sampai lebih dari 1 persen," terang Agus, Selasa (19/9/2017).

Besaran pembagian keuntungan tersebut, akan dibagi antara perusahaan issuing (penerbit) dan acquiring. Agus menambahkan, aturan besaran MDR yang akan dirilis BI, tidak lain bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen.

Selain pengaturan maksimal besaran MDR, aturan yang akan dirilis BI kelak juga akan memastikan layanan serta inovasi transaksi perbankan bisa terus berlanjut.

Sebelum mengeluarkan aturan batas maksimal besaran MDR tersebut, tentunya BI akan terlebih dahulu mendengar masukan dari pelaku industri dan masyakarat.

Menanggapi rencana bank sentral tersebut, Kartika Wirjoatmodjo, Ketua Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) yang juga Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengatakan, pihaknya dan industri perbankan masih menunggu aturan regulator terkait hal ini.

"Harus jelas nanti, apakah besaran MDR ini merchant yang menanggung, atau dibebankan ke nasabah," terang bankir yang biasa disapa Tiko ini, disela acara Indonesia Banking Expo (IBEX), Selasa (19/9/2017).

Selama ini, kata Tiko, besaran MDR tersebut untuk mengompensasi biaya yang harus dibayar bank kepada pihak Visa dan Mastercard.

Tiko bilang, dalam satu tahun, Bank Mandiri setidaknya harus merogoh kocek hampir triliunan rupiah ke Visa dan Mastercard terkait transaksi kartu kredit dan debit yang dilakukan lewat mesin EDC. (Galvan Yudistira)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "BI akan batasi MDR tidak boleh lebih dari 1 Persen" pada Rabu (20/9/2017)

Kompas TV Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menekankan, aktivitas kasir yang menggesek kartu dua kali adalah upaya validasi transaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com