Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Bulan Lagi, Bisa Gratis Biaya "Top-up" Semua Uang Elektronik

Kompas.com - 21/09/2017, 15:34 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


KOMPAS.com
— Pengguna uang elektronik—antara lain kartu buat bayar tol—bakal segera menikmati gratis biaya pengisian ulang (top-up). Namun, bebas biaya isi ulang ini hanya untuk pengisian maksimal Rp 200.000 lewat kanal bayar milik penerbit uang elektronik yang dipakai. 

Adapun untuk pengisian ulang melebihi nominal Rp 200.000 di kanal bayar penerbit uang elektronik atau pengisian ulang lewat kanal bayar selain milik penerbit uang elektronik, akan dikenakan batas atas biaya. 

Pengisian ulang lebih dari Rp 200.000 lewat kanal bayar milik penerbit uang elektronik akan dikenakan biaya maksimal Rp 750. Adapun pengisian ulang melalui kanal bayar yang bukan milik penerbit uang elektronik, dikenakan biaya maksimal Rp 1.500. 

Ketentuan tersebut merupakan salah satu poin yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional yang terbit pada Rabu (20/9/2017).

(Baca juga: Aturan Biaya "Top Up" Uang Elektronik Terbit, Ini Rinciannya)

Topik soal biaya isi ulang uang elektronik sempat mencuat dan menjadi pro kontra, terutama menyusul rencana pemberlakuan penuh pembayaran elektronik di gerbang-gerbang tol.

Detail mengenai rincian biaya isi ulang uang elektronik ini tertuang dalam Lampiran II PADG tersebut. BI memberi tenggat waktu satu bulan untuk pemberlakuan ketentuan mengenai biaya isi ulang uang elektronik ini, terhitung sejak tanggal penerbitan PADG soal Gerbang Pembayaran Nasional.

Berikut ini merupakan infografik skema biaya isi ulang uang elektronik.

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Biaya Top-Up Uang Elektronik
Dalam siaran pers sekaligus ringkasan isi PADG soal Gerbang Pembayaran Nasional tersebut, BI berharap skema biaya isi ulang uang elektronik ini tak memberatkan masyarakat. 

Menurut BI, batas nominal pengisian ulang Rp 200.000 untuk pengenaan biaya bagi pemakaian kanal bayar yang dimiliki oleh penerbit uang elektronik di atas merujuk pada data rata-rata pengisian ulang oleh 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tak lebih dari angka itu.

Bank Indonesia berharap skema ini akan dapat menurunkan biaya transaksi yang harus ditanggung masyarakat tetapi juga tetap mendorong peningkatan transaksi menggunakan uang elektronik. Inovasi dan efisiensi layanan terkait uang elektronik pun diharapkan berlanjut dengan ketentuan baru itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com