Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurus Dokumen Ekspor Impor Masih Jadi Hambatan Bagi Pengusaha

Kompas.com - 21/09/2017, 16:01 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tantangan arus barang dalam ekspor impor barang antar negara masih ada beberapa kendala dikalangan pebisnis internasional.

Pengurusan dokumen ekspor impor barang dari negara asal hingga negara tujuan masih menjadi tantangan bagi pelaku bisnis, tak heran jika pelaku bisnis kerap kesulitan untuk menembus pasar ekspor baru.

Kerap kali pelaku usaha mengalami kendala baik waktu, biaya, hingga proses administrasi dalam mengurus berbagai dokumen ekspor impor barang menuju suatu negara yang tidak mudah dan memakan waktu serta biaya.

Untuk di kawasan ASEAN, saat ini tengah dikembangkan suah platform digital atau aplikasi yang dapat membantu pelaku usaha dalam menjalankan perdagangan internasional, termasuk pengurusan bea cukai.

(Baca: GeTZ Luncurkan Platform yang Percepat Proses "Clearance" Ekspor-Impor)

 

Platform tersebut dikenal dengan Hive yang didukung dari layanan Global eTrade Services (GeTS) asal Singapura. Hive akan resmi diluncurkan di Indonesia pada Oktober 2017 mendatang.

"Hive membuat perdagangan lebih mudah, lebih mudah diakses, dan dapat diprediksi dengan memungkinkan bisnis untuk memenuhi persyaratan kepatuhan perdagangan lebih dari 50 bea cukai di seluruh dunia," ujar Chief Executive Officer (CEO) Global eTrade Services Chong Kok Keong kepada media di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Menurutnya, patform fasilitasi perdagangan ini merupakan kolaborasi dari asosiasi logistik dan forwarder yang diperjuangkan oleh Asean Federation Forwarders Associations (AFFA) dan Singapore Logistics Association (SLA).

Saat ini ada beberapa asosiasi logistik dari berbagai negara yang telah menggunakan platform tersebut, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand.

"Kami tertarik dengan Asia dan Indonesia merupakan pasar penting di ASEAN. Tentu saja kami ingin menjadi bagian dari perkembangan ini. Kedepan akan bertambah seperti Vietnam, Filipina, dan Myanmar," ujarnya.

Chong menjelaskan, dengan layanan yang terpadu dan mudah diakses akan meminimalisir biaya yang dikeluarkan pelaku usaha dalam proses ekspor impor barang.

"Aktivitas dagang antar negara yaitu ekspor dan impor membutuhkan beberapa data, dokumentasi, kolaborasi antara bisnis dari berbagai negara untuk memenuhi persyaratan kepabeanan. Hal ini membutuhkan fasilitator agar lebih mudah, yang tentunya akan membantu sektor ini di Indonesia dari segi efisiensi dan produktivitas," jelasnya.

Adapun layanan yang tersedia dalam platform tersebut di antaranya, Partner Discovery Service (PDS), merupakan aplikasi berbasis media sosial untuk mencari pengguna baru dan partner bisnis potensial.

Dengan ini memungkinkan para penggunanya untuk menginisiasi, atau menciptakan koneksi dan kolaborasi dengan perusahaan lain baik di dalam maupun luar negeri.

Kemudian, Trade Compliance Service (TCS), sebuah sistem terintegrasi untuk memudahkan kelengkapan administrasi perdagangan dengan pemerintah terkait.

Sistem ini membantu untuk mengurangi kompleksitas dalam proses pengiriman dan penerimaan barang, memangkas biaya, hingga  memperbaiki kesalahan data saat proses input.

Cross Border Services yang merupakan layanan memfasilitasi perdagangan lintas batas dengan  konektivitas lebih dari 50 otoritas kepabeanan atau bea cukai.

Terakhir adalah Members Management System (MMS). Fungsinya membantu anggota asosiasi dalam manajerial portal dan anggotanya, seperti pengiriman dokumen penting dan surat edaran secara otomatis.

Program Pemerintah

Pemerintah telah mencanangkan program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)  untuk meningkatkan semangat dan gairah Industri Kecil Menengah (IKM) dalam berproduksi per 30 Januari 2017.

Adapun tujuan KITE adalah memberikan kemudahan bagi IKM dalam mengimpor bahan baku untuk proses produksi yang akan diekspor kembali sebagai produk jadi.

Selain program KITE, IKM juga akan diberikan insentif berupa pembebasan bea cukai serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Berdasarkan data Kemenperin, potensi IKM cukup signifikan, terlihat dari nilai ekspor IKM periode Januari hingga November 2016 yang mencapai 24,7 miliar dollar AS atau memberikan kontribusi 24,8 persen terhadap total ekspor industri non-migas.

Kompas TV Nilai ekspor merosot hampir 19%, sedangkan impor turun lebih dari 27%.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com