JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia akhirnya mengetok palu untuk memutuskan adanya biaya isi ulang atau top up uang elektronik, seiring dengan akan dimasifkannya penggunaan uang elektronik di segala lini transaksi.
Saat ini dipatok akan ada tambahan biaya jika top up uang elektronik mulai Rp 200.000. Sementara top up dengan nilai dibawahnya gratis jika dilakukan di ATM atau aplikasi bank penerbit kartu.
(Baca: Kapan Uang Elektronik Bebas Biaya Top Up?)
Top up di bawah Rp 200.000 juga dikenakan biaya jika menggunakan aplikasi lain serta menggunakan jasa mitra.
Nah, jika semua transaksi menggunakan uang elektronik ke depannya, apakah saldo di bawah Rp 200.000 nantinya mencukupi?
(Baca: Biaya Top Up Uang Elektronik Berbenturan dengan Gerakan Nontunai)
Tentunya, pengguna akan sering menambah saldonya, atau mengisi saldo dengan besaran maksimal hingga Rp 1 juta. Artinya, sudah pasti kena biaya.
Rincian biaya uang elektronik ini masih menjadi perhatian pembaca kanal ekonomi Kompas.com, disamping masalah aturan baru pajak yang dirasa memberatkan.
Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada Kamis (21/9/2017) yang bisa Anda simak kembali Jumat ini.
Ilustrasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.