Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya Top Up Uang Elektronik, Aturan Pajak Baru, Ini 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 22/09/2017, 07:15 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Selengkapnya baca di sini: China Bakal Tutup Semua Tempat Penukaran Bitcoin

2. Satu Bulan Lagi, Bisa Gratis Biaya "Top-up" Semua Uang Elektronik

Pengguna uang elektronik—antara lain kartu buat bayar tol—bakal segera menikmati gratis biaya pengisian ulang (top-up).

Namun, bebas biaya isi ulang ini hanya untuk pengisian maksimal Rp 200.000 lewat kanal bayar milik penerbit uang elektronik yang dipakai.

(Baca: Top Up Uang Elektronik Pakai Aplikasi Masih Kena Biaya, Kenapa?)

Adapun untuk pengisian ulang melebihi nominal Rp 200.000 di kanal bayar penerbit uang elektronik atau pengisian ulang lewat kanal bayar selain milik penerbit uang elektronik, akan dikenakan batas atas biaya.

Pengisian ulang lebih dari Rp 200.000 lewat kanal bayar milik penerbit uang elektronik akan dikenakan biaya maksimal Rp 750.

Adapun pengisian ulang melalui kanal bayar yang bukan milik penerbit uang elektronik, dikenakan biaya maksimal Rp 1.500.

Selengkapnya baca di sini: Satu Bulan Lagi, Bisa Gratis Biaya "Top-up" Semua Uang Elektronik

3. Aturan Biaya "Top Up" Uang Elektronik Terbit, Ini Rinciannya

Bank Indoensia (BI) telah menerbitkan aturan terkait Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

(Baca: Mantan Ketua Perbanas Tak Setuju dengan Biaya "Top Up" Uang Elektronik)

Direktur Eksekutif Departeman Komunikasi BI Agusman mengungkapkan, salah satu aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah biaya isi ulang ( top up) uang elektronik.

Lalu bagaimana rinciannya? Baca di sini: Aturan Biaya "Top Up" Uang Elektronik Terbit, Ini Rinciannya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com