Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya Top Up Uang Elektronik, Aturan Pajak Baru, Ini 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 22/09/2017, 07:15 WIB
Aprillia Ika

Penulis

4. Aturan Baru Pajak, Siapa yang Jadi Sasaran Prioritas?

Pemerintah tak main-main soal perpajakan. Setelah tax amnesty, aturan baru soal penegakan hukum pajak resmi diterbitkan pemerintah.

Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 yang berisi tentang pengenaan PPh final untuk harta yang belum atau tidak dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

(Baca: Aturan Baru Pajak Terbit, Anda Harus Segera Perbaiki SPT)

Meski berlaku untuk semua wajib pajak, namun aturan itu memiliki sasaran prioritas. "Di awal, kami akan prioritaskan yang tidak ikut tax amnesty," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Baca di sini: Aturan Baru Pajak, Siapa yang Jadi Sasaran Prioritas?

5. Pengusaha Nilai Aturan Baru Pajak Rawan Disalahgunakan

Ketua Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menilai aturan baru penegakan hukum pajak dapat dilihat sebagai upaya menyempurnakan sistem perpajakan di Indonesia.

(Baca: Petani Hingga Pensiunan Tak Akan Disentuh Aturan Baru Pajak)

Namun, Kadin melihat aturan baru itu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, memiliki celah rawan disalahgunakan oleh para petugas pajak, terutama terkait Pasal 5 peraturan tersebut.

(Baca: Tegakkan Aturan Baru, Ditjen Pajak Tak Akan Membabi Buta)

"Ada satu potensi dispute," ujar Rosan, usai acara dialog pajak dan bea cukai di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Baca selanjutnya di sini: Pengusaha Nilai Aturan Baru Pajak Rawan Disalahgunakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com