Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya Top Up Uang Elektronik, Aturan Pajak Baru, Ini 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 22/09/2017, 07:15 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia akhirnya mengetok palu untuk memutuskan adanya biaya isi ulang atau top up uang elektronik, seiring dengan akan dimasifkannya penggunaan uang elektronik di segala lini transaksi.

Saat ini dipatok akan ada tambahan biaya jika top up uang elektronik mulai Rp 200.000. Sementara top up dengan nilai dibawahnya gratis jika dilakukan di ATM atau aplikasi bank penerbit kartu.

(Baca: Kapan Uang Elektronik Bebas Biaya Top Up?)

Top up di bawah Rp 200.000 juga dikenakan biaya jika menggunakan aplikasi lain serta menggunakan jasa mitra.

Nah, jika semua transaksi menggunakan uang elektronik ke depannya, apakah saldo di bawah Rp 200.000 nantinya mencukupi?

(Baca: Biaya Top Up Uang Elektronik Berbenturan dengan Gerakan Nontunai)

Tentunya, pengguna akan sering menambah saldonya, atau mengisi saldo dengan besaran maksimal hingga Rp 1 juta. Artinya, sudah pasti kena biaya.

Rincian biaya uang elektronik ini masih menjadi perhatian pembaca kanal ekonomi Kompas.com, disamping masalah aturan baru pajak yang dirasa memberatkan.

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada Kamis (21/9/2017) yang bisa Anda simak kembali Jumat ini.

IlustrasiTechCrunch Ilustrasi
1. China Bakal Tutup Semua Tempat Penukaran Bitcoin

China berencana untuk menutup semua tempat penukaran mata uang virtual bitcoin di penjuru negeri.

Penutupan akan dimulai dengan tempat-tempat penukaran di beberapa kota penting di Negeri Tirai Bambu itu.

(Baca: Perusahaan Milik Konglomerat Tahir Terima Bitcoin untuk Alat Pembayaran)

Mengutip BBC, Kamis (21/9/2017), semua tempat penukaran bitcoin di Beijing dan Shanghai telah diminta untuk menerbitkan rencana penutupan operasi mereka pada 20 September 2017 lalu.

Upaya ini menyusul keputusan bank sentral China untuk melarang penerbitan bitcoin baru pada awal September 2017 lalu.

Selengkapnya baca di sini: China Bakal Tutup Semua Tempat Penukaran Bitcoin

2. Satu Bulan Lagi, Bisa Gratis Biaya "Top-up" Semua Uang Elektronik

Pengguna uang elektronik—antara lain kartu buat bayar tol—bakal segera menikmati gratis biaya pengisian ulang (top-up).

Namun, bebas biaya isi ulang ini hanya untuk pengisian maksimal Rp 200.000 lewat kanal bayar milik penerbit uang elektronik yang dipakai.

(Baca: Top Up Uang Elektronik Pakai Aplikasi Masih Kena Biaya, Kenapa?)

Adapun untuk pengisian ulang melebihi nominal Rp 200.000 di kanal bayar penerbit uang elektronik atau pengisian ulang lewat kanal bayar selain milik penerbit uang elektronik, akan dikenakan batas atas biaya.

Pengisian ulang lebih dari Rp 200.000 lewat kanal bayar milik penerbit uang elektronik akan dikenakan biaya maksimal Rp 750.

Adapun pengisian ulang melalui kanal bayar yang bukan milik penerbit uang elektronik, dikenakan biaya maksimal Rp 1.500.

Selengkapnya baca di sini: Satu Bulan Lagi, Bisa Gratis Biaya "Top-up" Semua Uang Elektronik

3. Aturan Biaya "Top Up" Uang Elektronik Terbit, Ini Rinciannya

Bank Indoensia (BI) telah menerbitkan aturan terkait Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

(Baca: Mantan Ketua Perbanas Tak Setuju dengan Biaya "Top Up" Uang Elektronik)

Direktur Eksekutif Departeman Komunikasi BI Agusman mengungkapkan, salah satu aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah biaya isi ulang ( top up) uang elektronik.

Lalu bagaimana rinciannya? Baca di sini: Aturan Biaya "Top Up" Uang Elektronik Terbit, Ini Rinciannya

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/8/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/8/2017).
4. Aturan Baru Pajak, Siapa yang Jadi Sasaran Prioritas?

Pemerintah tak main-main soal perpajakan. Setelah tax amnesty, aturan baru soal penegakan hukum pajak resmi diterbitkan pemerintah.

Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 yang berisi tentang pengenaan PPh final untuk harta yang belum atau tidak dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

(Baca: Aturan Baru Pajak Terbit, Anda Harus Segera Perbaiki SPT)

Meski berlaku untuk semua wajib pajak, namun aturan itu memiliki sasaran prioritas. "Di awal, kami akan prioritaskan yang tidak ikut tax amnesty," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Baca di sini: Aturan Baru Pajak, Siapa yang Jadi Sasaran Prioritas?

5. Pengusaha Nilai Aturan Baru Pajak Rawan Disalahgunakan

Ketua Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menilai aturan baru penegakan hukum pajak dapat dilihat sebagai upaya menyempurnakan sistem perpajakan di Indonesia.

(Baca: Petani Hingga Pensiunan Tak Akan Disentuh Aturan Baru Pajak)

Namun, Kadin melihat aturan baru itu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, memiliki celah rawan disalahgunakan oleh para petugas pajak, terutama terkait Pasal 5 peraturan tersebut.

(Baca: Tegakkan Aturan Baru, Ditjen Pajak Tak Akan Membabi Buta)

"Ada satu potensi dispute," ujar Rosan, usai acara dialog pajak dan bea cukai di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Baca selanjutnya di sini: Pengusaha Nilai Aturan Baru Pajak Rawan Disalahgunakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com