2. Biaya isi ulang uang elektronik
Mulai 20 Oktober nanti, transaksi isi ulang uang elektronik yang semula tidak diatur oleh Bank Indonesia, akan mulai dikenakan biaya.
Untuk transaksi isi ulang uang elektronik di jaringan pembayaran yang dimiliki
oleh bank penerbit, biayanya Rp 0 jika nilai transaksi isi ulang di bawah Rp 200.000.
Sedangkan untuk pengisian saldo uang elektronik di atas Rp 200.000 di jaringan pembayaran milik bank penerbit, akan dikenakan biaya maksimal Rp 750 per transaksi.
Sebagai contoh, bila Anda mengisi uang elektronik merek ABC sejumlah Rp 100.000 di mesin EDC Bank ABC, maka Anda tidak akan terkena biaya top up. Sebaliknya, bila mengisi saldo Rp 250.000 di mesin EDC Bank ABC, Anda akan terkena fee Rp 750 per transaksi.
Adapun bila isi ulang dilakukan di jaringan yang bukan milik bank atau institusi penerbit, maka nasabah akan dikenakan biaya maksimal Rp 1.500 per transaksi. O, ya, kebijakan fee top up sejauh ini masihberupa pengaturan batas atas tarif isi ulang. Bank bisa saja tidak mengenakan biaya apapun, tergantung pada kebijakan masing-masing penerbit kartu uang elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.