Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Bebas Biaya, Isi Ulang Uang Elektronik Bisa "Diketeng"

Kompas.com - 23/09/2017, 17:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan terkait biaya isi ulang (top up) uang elektronik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (PADG GPN).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa transaksi isi ulang on us hingga Rp 200.000 atau melalui fasilitas pembayaran milik penerbit kartu tidak dikenakan biaya alias gratis.

Misalnya pemilik uang elektronik Flazz BCA mengisi ulang lewat ATM BCA tidak dikenakan biaya apapun.

Baca: Inilah Biaya-biaya yang Perlu Diwaspadai bila Memakai Uang Elektronik

Akan tetapi, apabila pengisian uang elektronik mencapai di atas Rp 200.000, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 750.

Bagi yang setiap hari menggunakan uang elektronik untuk pembayaran transportasi publik seperti saat menggunakan Transjakarta atau KRL Commuterline Jabodetabek, tentu akan lebih praktis jika isi ulang dilakukan sekaligus dalam jumlah banyak.

Dengan demikian, Anda tidak perlu berulang kali melakukan pengisian ulang. Namun, ada cara apabila Anda ingin mengisi ulang dalam jumlah besar tanpa dikenakan biaya.

Caranya adalah dengan ketengan atau diecer. Misalnya, seseorang ingin mengisi ulang uang elektronik sebesar Rp 500.000. Jika pengisian uang elektronik ini dilakukan sekaligus maka pemilik akan dikenakan biaya.

Namun, jika isi ulang sebesar Rp 100.000 dilakukan sebanyak lima kali, tentu tak dikenakan biaya.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pusat Program Transformasi BI Onny Wijanarko menyatakan, bank sentral memperbolehkan praktik pengisian ulang saldo uang elektronik dengan cara diketeng semacam itu.

"Pengguna yang ingin ngeteng boleh, tidak apa-apa. Kalau misalnya ingin top up Rp 1 juta maunya free (tanpa biaya), top up 5 kali," ujar Onny di Jakarta, Jumat (22/9/2017) malam.

Onny menyatakan, hal tersebut diperkenankan sepanjang pengisian ulang uang elektronik dilakukan pada fasilitas pembayaran penerbit yang bersangkutan. Sehingga, tidak dibebani biaya.

Baca: BI Minta "E-Commerce" yang Terbitkan Uang Elektronik Tingkatkan Keamanan IT

Menurut Onny, bank sentral juga akan melakukan komunikasi kepada industri mengenai praktik isi ulang secara ketengan tersebut.

Dengan demikian, baik penerbit maupun pengguna dalam memahami bahwa isi ulang secara mengeteng sah-sah saja dilakukan.

"Nanti kami akan komunikasikan ke industri, dapat dipastikan tidak kena biaya," ungkap Onny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com