Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Dorong Pemberantasan Kejahatan Perikanan Transnasional

Kompas.com - 26/09/2017, 17:07 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak beberapa tahun belakangan, pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing telah menjadi salah satu prioritas pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Berbagai usaha dilakukan KKP untuk meningkatkan kesadaran negara-negara akan bahaya IUU Fishing yang seringkali diikuti dengan kejahatan industri perikanan yang bersifat lintas batas dan terorganisir (transnational organized crime).

Untuk itu, Senin (25/9), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghadiri pembukaan The 3rd International Symposium on Fisheries Crime di markas UNODC Vienna, Austria.

Turut hadir dalam simposium tersebut Menteri Perikanan Norwegia Per Sandberg, Sekretaris Jenderal Dewan Menteri Norwegia Dagfinn Hoybraten, dan Menteri Pertanian, Peternakan, Perikanan Budidaya, dan Perikanan Tangkap Republik Ekuador Ana Katuska Drouet.

Menteri Susi menyampaikan bahwa kejahatan industri perikanan lintas batas dan terorganisir telah melemahkan hukum dan kedaulatan negara. Kejahatan ini tak hanya mengancam keberlanjutan pangan, tetapi juga berdampak negatif terhadap ekonomi, merusak lingkungan, dan merongrong hak asasi manusia.

“FV Viking adalah salah satu contoh praktik penangkapan ikan ilegal dan melanggar kedaulatan suatu negara. Kapal ini memiliki 25 bendera sehingga kapal dapat berganti bendera setiap saat. Mereka juga dengan mudahnya memalsukan dokumen registrasi dan perizinan. Kita semua juga telah menyaksikan kapal FV Hua Li 8, kapal berbendera Tiongkok yang telah melakukan penangkapan gurita ilegal di perairan Argentina,” papar Menteri Susi dalam pidatonya.

Menurut Menteri Susi, kejahatan perikanan ini sudah terjadi mulai dari perencanaan penangkapan ikan yang berkaitan dengan asuransi, kepemilikan kapal, dan perizinan kapal, hingga korupsi dalam perolehan izin, pemalsuan dokumen, penggelapan pajak, pencucian uang, perdagangan orang, dan perdagangan obatan-obatan terlarang. Kejahatan ini juga seringkali melibatkan banyak pihak yang berdomisili di berbagai negara.

“Kita harus mengingat bahwa kedaulatan wajib diperjuangkan dan dipertahankan. Kita semua harus menemukan solusi atas keterbatasan yang kadang dimiliki oleh peraturan perundang-undangan,” tutup Menteri Susi.

Sebagai informasi, The 3rd International Symposium on Fisheries Crime ini merupakan pertemuan lanjutan dari simposium sebelumnya yang telah diselenggarakan di Yogyakarta (Oktober 2016) dan Cape Town, Afrika Selatan (September 2015).

Simposium kali ini diselenggarakan atas kerja sama antara UNODC, Pemerintah RI, Pemerintah Norwegia, INTERPOL, the Nordic Council of Ministers, the North-Atlantic Fisheries Intelligence Group (NA-FIG), dan PescaDOLUS Network.

Beberapa topik yang akan dibahas dalam simposium ini di antaranya tantangan global dalam menangani kejahatan perikanan; kasus-kasus kejahatan ekonomi di bidang perikanan; kategori “kejahatan terkait” dalam rantai sektor perikanan; kasus-kasus kejahatan lintas negara yang terorganisir di bidang perikanan; perdagangan orang dalam industri perikanan; program-program peningkatan kapasitas (capacity building); dan peran Inter-governmental Organizations dalam membantu negara-negara memerangi kejahatan perikanan.

Adapun tujuannya untuk memperkuat komitmen internasional untuk memerangi kejahatan perikanan melalui suatu pernyataan bersama (joint statement), menghasilkan langkah-langkah pemberantasan kejahatan perikanan melalui kerjasama internasional, dan pengembangan kapasitas, serta meningkatkan kesadaran global terkait isu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com