Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minna Padi Investama Kuasai Saham Bank Muamalat

Kompas.com - 27/09/2017, 20:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saham mayoritas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bakal diambil oleh PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI).

PADI akan bertindak sebagai pembeli siaga dalam hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) Bank Muamalat. Bank Muamalat akan menerbitkan saham baru melalui HMETD atau rights issue senilai Rp 5,4 triliun.

"Jumlah saham yang akan dimiliki oleh PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk sekurang-kurang 51 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk," kata Direktur Utama PADI Djoko Joelijanto dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (27/9/2017).

Hingga saat ini transaksi tengah dalam proses untuk dilaksanakan sesuai isi dan perjanjian. Dengan demikian, belum ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan atau kelangsungan usaha.

"Perseroan akan mengungkapkan seluruh informasi sehubungan dengan transaksi yang termuat dalam perjanjian pengambilan saham beserta dampak materialnya terhadap perseroan dalam keterbukaan informasi yang akan diumumkan," tutur Djoko.

PADI akan terlebih dahulu mengajukan persetujuan pemegang saham atas transaksi ini. Selain itu, PADI akan memenuhi seluruh persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencana PADI untuk mencaplok Bank Muamalat berdampak pada pergerakan saham PADI. Pada penutupan perdagangan di BEI hari ini, saham PADI terpantau menguat 8,19 persen ke posisi Rp 1.520 per lembar saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com