JAKARTA, KOMPAS.com - Pada bulan September ini, smartphone buatan Apple Inc asal Amerika Serikat (AS) sedang menjadi buah bibir konsumen Indonesia, yakni Iphone8, iPhone8 Plus, dan iPhone X.
Padahal ketiga smartphone tersebut belum beredar di Indonesia. iPhone8 hanya bisa dijual luas secara global pada 22 September, sedangkan iPhone X masih pre-order pada 27 Oktober mendatang dan dipasarkan secara global pada 3 November.
Penjualan smartphone iPhone yang ditunggu banyak pihak membuat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan tertarik untuk mengingatkan bahwa smartphone termasuk barang yang harus dilaporkan wajib pajak ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Maklum harga iPhone terbilang tidak murah. Mengutip keterangan Apple yang dikutip berbagai media, harganya paling murah Rp 9,5 juta (iPhone8), Rp 10,7 juta (iPhone8 Plus), dan Rp 13,5 juta (iPhoneX).
Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. ????#SadarPajak pic.twitter.com/LqpYnaLNgp
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) September 14, 2017
Nah, bagi Anda yang ingin membeli iPhone terbaru, selain memperhatikan SPT Anda, cobalah perhatikan tips berikut ini ini sebelum membeli:
1. Toko atau Tempat Jual
Hal pertama yang harus Anda perhatikan adalah toko atau tempat di mana Anda membeli produk iPhone.
Sangat disarankan untuk membeli produk iPhone di toko Apple yang resmi yang akan menjamin Anda mendapatkan produk yang asli.
Di luar itu, sebaiknya Anda membelinya di toko-toko yang merupakan authorized reseller untuk produk Apple.
2. Kondisi Box dan Perangkat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.