Langkah tersebut dinilai akan ada dampak buruk yang terjadi jika rencana benar terealisasi.
Ketua Umum Inkowapi, Sharmila menerangkan, masuknya pasokan ritel modern ke warung-warung kelontong akan mematikan bisnis agen-agen bahan pokok. Sebab, selama ini agen-agen kecil yang memasok barang-barang pokok yang dijual di warung-warung kelontong.
Baca selengkapnya di sini: Distribusi Barang dari Ritel Modern ke Warung Kelontong Matikan Bisnis Agen
4. Batasan Bea Masuk "Oleh-oleh" dari Luar Negeri Diusulkan Naik 10 Kali Lipat
Deputy Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat mengusulkan agar batasan bea masuk barang impor dinaikan hingga 10 kali lipat. Sebab batasan bea masuk yang ada dianggap terlalu kecil.
“Tetapi bagaimanapun (keputusanya) kami serahkan ke pemerintah,” ujarnya dalam acara diskusi Radio PAS FM di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
(Baca: Agar Nyaman Bawa Barang dari Luar Negeri, Perhatikan Hal-Hal Ini)
Saat ini, batasan harga barang yang dikenai bea masuk yaitu di atas 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.
Artinya bila dinaikan 10 kali lipat maka menjadi 2.500 dolar AS per individu dan 10.000 per keluarga.
Baca selengkapnya di sini: Batasan Bea Masuk "Oleh-oleh" dari Luar Negeri Diusulkan Naik 10 Kali Lipat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.