Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Allianz Tersandung Klaim Nasabah hingga Kaji Ulang Batasan Bea Masuk, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 28/09/2017, 07:04 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus susahnya nasabah mengajukan klaim ke sebuah perusahaan asuransi swasta, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, mendapatkan perhatian pembaca Kompas.com.

Industri asuransi yang terus bertumbuh kembali harus tercoreng dengan kasus tersebut. Bahkan dua petinggi Allianz Life Indonesia sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Tentunya hal ini menjadi sebuah pelajaran serius, di tengah upaya perusahaan asuransi meyakinkan masyarakat akan pentingnya melindungi diri dan keluarga dengan asuransi.

Dari sisi nasabah, tentunya sangat ingin ada kejelasan dan kepastian kemudahan mencairkan klaim polisnya.

Kita semua berharap agar kedepannya terbit aturan lebih jelas mengenai pasal pencairan klaim, yang lebih memperhatikan kenyamanan nasabah sebagai konsumen, dibanding kepentingan dan keuntungan perusahaan asuransi semata.

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com di Rabu (27/9/2017) yang bisa Anda simak kembali hari ini.

1. Perusahaan Asuransi Tidak Dibenarkan Hambat Klaim Nasabah

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi perusahaan asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka. Penetapan tersebut, atas laporan nasabah yang merasa dipersulit Allianz untuk mencairkan klaim asuransi.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai, seharusnya perusahaan asuransi membantu nasabahya dalam proses pencairan klaim, bukan malah mempersulit.

"Asuransi tidak dibenarkan meminta dokumen yang tidak relevan atau dapat ditafsirkan sebagai menghambat proses klaim," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2017).

Baca selengkapnya di sini: Perusahaan Asuransi Tidak Dibenarkan Hambat Klaim Nasabah 

juga baca: Dua Petingginya Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Allianz Life Indonesia

2. Ombudsman dan BI Bahas Polemik Tarif Top Up Uang Elektronik

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan Bank Indonesia (BI) membahas kebijakan BI terkait tarif isi ulang ( top up fee) uang elektronik yang mengundang polemik.

Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya yang menjadi pimpinan dalam pertemuan tersebut mengatakan, pertemuan dengan BI adalah penyampaian klarifikasi dari BI sebagai pihak terlapor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com