Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI: Hanya OJK Saja yang Berwenang Cabut Usaha Asuransi

Kompas.com - 28/09/2017, 13:52 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) menegaskan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja yang berwenang untuk mencabut atau membekukan operasional perusahaan Asuransi.

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu menerangkan, pencabutan atau pembekuan operasional perusahaan tercantum, Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Pasal tersebut menyatakan, permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh OJK.

"Dari sisi UU yang boleh pailitkan hanya OJK," ujar Togar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/9/2017).

(Baca: OJK Hormati Proses Hukum Kasus Asuransi Allianz Life Indonesia)

 

Meski demikian, Togar enggan mengomentari terkait kasus yang mendera Asuransi Allianz Life Indonesia.

"Kami sudah diskusi internal. Pada saatnya kami akan berkomentar. Kami cuma perlu tahu kasus ini seperti apa. Soalnya, kami belum tahu kasus ini," jelas dia.

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka yakni Direktur Utama Joaching Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah.

Penetapan tersebut, atas laporan nasabah yang merasa dipersulit Asuransi Allianz Life Indonesia untuk mencairkan klaim asuransi.

(Baca: Pekan Depan, Polisi Periksa 2 Petinggi Allianz karena Persulit Klaim Asuransi)

 

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Pengacara korban asuransi Allianz, Alvin Lim Selain pasal 62, Asuransi Allianz juga dikenakan pasal 63 untuk pembekuan kegiatan operasi dan pencabutan ijin operasi.

Sehingga, apabila diputuskan bersalah maka pengadilan dapat menutup Operasional PT Asuransi Allianz Life Indonesia secara hukum.

Kompas TV Otoritas Jasa Keuangan telah merilis aturan bagi pegadaian swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com