Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Gula Rafinasi Rembes, 3 Perusahaan Kena "Jewer" Pemerintah

Kompas.com - 28/09/2017, 15:28 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada 3 perusasaan industri makanan dan minuman karena terindikasi merembeskan gula kristal refinasi ke pasar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Karyanto Suprih mengatakan, gula rafinasi merupakan gula yang diperuntukan bagi kebutuhan industri bukan masyarakat.

“Tidak akan disuplai lagi, di-stop suplai gulanya karena dia membocorkan gula rafinasi yang tidak boleh beredar (di pasaran),” ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma mengatakan, perusahaan yang terkena sanksi merupakan perusahaan pengguna gula rafinasi.

(Baca: Apindo Tolak Wacana Sistem Lelang untuk Gula Kristal Rafinasi)

Kemendag tutur dia, sudah memberikan surat kepada Kementerian Perindustrian untuk tidak lagi memberikan suplai gula kepada perusahaan pembocor gula rafinasi tersebut.

Menurut Syahrul, pemberian sanksi itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha agar tidak lagi menjual gula rafinasi ke pasaran karena seharusnya digunakan untuk industri.

“Ini juga sekaligus peringatan untuk pihak terkait agar pendistribusian gula rafinasi harus sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 21,3 ton gula kristal rafinasi. Pembakaran komoditas tersebut dilakukan di Lapangan Kantor Kementerian Perdagangan.

“Barang yang dimusnahkan hari ini adalah hasil dari pengawasan petugas tertib niaga pada semester I-2017,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Menurut Syahrul,telah terjadi pelangagran aturan sebab 21,3 ton gula rafinasi tersebut telah rembes ke pasar. Padahal gula rafinasi merupakan gula untuk keperluan industri.

Penyitaan 21,3 ton gula rafinasi tersebut dilakukan oleh petugas tertib niaga dari para pedagang pasar di berbagai daerah di Indonesia sejak Januri-Juni 2017.

Kompas TV Bahan Pangan Ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Disita

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+