Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gula Rafinasi Rembes, 3 Perusahaan Kena "Jewer" Pemerintah

Kompas.com - 28/09/2017, 15:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada 3 perusasaan industri makanan dan minuman karena terindikasi merembeskan gula kristal refinasi ke pasar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Karyanto Suprih mengatakan, gula rafinasi merupakan gula yang diperuntukan bagi kebutuhan industri bukan masyarakat.

“Tidak akan disuplai lagi, di-stop suplai gulanya karena dia membocorkan gula rafinasi yang tidak boleh beredar (di pasaran),” ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma mengatakan, perusahaan yang terkena sanksi merupakan perusahaan pengguna gula rafinasi.

(Baca: Apindo Tolak Wacana Sistem Lelang untuk Gula Kristal Rafinasi)

Kemendag tutur dia, sudah memberikan surat kepada Kementerian Perindustrian untuk tidak lagi memberikan suplai gula kepada perusahaan pembocor gula rafinasi tersebut.

Menurut Syahrul, pemberian sanksi itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha agar tidak lagi menjual gula rafinasi ke pasaran karena seharusnya digunakan untuk industri.

“Ini juga sekaligus peringatan untuk pihak terkait agar pendistribusian gula rafinasi harus sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 21,3 ton gula kristal rafinasi. Pembakaran komoditas tersebut dilakukan di Lapangan Kantor Kementerian Perdagangan.

“Barang yang dimusnahkan hari ini adalah hasil dari pengawasan petugas tertib niaga pada semester I-2017,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Menurut Syahrul,telah terjadi pelangagran aturan sebab 21,3 ton gula rafinasi tersebut telah rembes ke pasar. Padahal gula rafinasi merupakan gula untuk keperluan industri.

Penyitaan 21,3 ton gula rafinasi tersebut dilakukan oleh petugas tertib niaga dari para pedagang pasar di berbagai daerah di Indonesia sejak Januri-Juni 2017.

Kompas TV Bahan Pangan Ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Disita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com