Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, First Travel Akan Sampaikan Proposal Perdamaian Ke Jamaah

Kompas.com - 29/09/2017, 08:23 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Kreditur dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel kembali digelar di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta?, hari ini, Jumat (27/9/2017).

Dalam rapat ini, pihak First Travel akan menyampaikan dan membahas proposal perdamaian kepada jamaah. Rapat ini akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.  

Pengadilan Niaga telah menunjuk empat orang pengurus untuk menjembatani kepentingan debitur dan kreditur.

Mereka adalah Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar. Dalam rapat sebelumnya, pengurus telah mencocokan atau memverifikasi tagihan dalam perkara tersebut. 

(Baca: Begini Isi Proposal Perdamaian First Travel)

 

Adapun permohonan PKPU ini awalnya diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel. Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.

Setelah majelis hakim memutuskan First Travel dalam masa PKPU, semakin banyak yang mengajukan tagihan kepada biro perjalanan umrah milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut.

Hingga 15 September, sebanyak 55.007 kreditur dengan total tagihan mencapai Rp 908.787.051.597,13.

(Baca: Tagihan kepada First Travel Capai Rp 908 Miliar, Pengurus Gelar Verifikasi Hari Ini)

 

"Keseluruhan tagihan akan dimintakan sikap ke debitur, dan pengurus juga akan ambil sikap terhadap tagihan kreditur," kata salah satu pengurus, Sexio kepada Kompas.com.

Kompas TV Setidaknya ada tiga selebritas lain yang pernah kerja sama promo umrah dengan First Travel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com