Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Listrik 35.000 MW Harus Digarap "Keroyokan"

Kompas.com - 30/09/2017, 05:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menggaungkan proyek listrik 35.000 megawatt (MW) untuk mencukupi kebutuhan listrik. Namun, progres proyek kelistrikan tersebut dipandang masih jauh dari sempurna.

Pemerintah pusat, daerah dan sejumlah perusahaan ketenagalistrikan dipandang harus duduk bersama mencapai solusi terbaik.

Beberapa tantangan yang bisa menjadi dampak bagi para pengusaha kelistrikan adalah persoalan regulasi yang cukup sering berganti dalam beberapa tahun belakangan.

"Dalam lima tahun terakhir tercatat ada 120 regulasi yang terkait dengan ketenagalistrikan," kata Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto dalam pernyataan resminya, Jumat (29/9/2017).

Meski perubahan regulasi bermaksud memperbaiki iklim investasi, namun menurut Heru, hal tersebut bisa diminimalisir karena memiliki dampak kepada pengusaha ketenagalistrikan.

Ia memandang, sudah saatnya pemerintah menahan dulu untuk melakukan perubahan regulasi. Oleh karena itu, sebaiknya forum berkumpulnya pemerintah dan pengusaha ketenagalistrikan perlu sering dilakukan guna menutupi lubang-lubang persoalan yang sering dialami para pengusaha.

"Contohnya masalah semangat pembangunan industri kelistrikan di Tanah Air belum begitu menular ke daerah. Ini perlu disinkronkan untuk mempercepat proses pelaksanaan proyek," ujar Heru.

Hal senada disampaikan pengamat ketenagalistrikan Faby Tumiwa. Selain persoalan regulasi, saat ini beban yang diberikan PLN sebagai operator juga cukup berat.

Oleh karena itu, Fabi meminta agar pemerintah sudah saatnya membuka peluang bagi pihak lain untuk melakukan pembagian wilayah kerja.

"Misalkan berikan juga kepada BUMN lain yang sudah mulai bergerak ke bidang tenaga listrik. Selain itu juga swasta mulai diberikan porsi lebih," ujar Fabi.

Fabi melihat porsi yang bisa digarap pihak swasta dalam menjalankan proyek ketenagalistrikan bisa mencapai 40-50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com