Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Kendaraan di Semarang Mulai Didatangi Petugas

Kompas.com - 30/09/2017, 09:38 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

BAWEN, KOMPAS.com - Para penunggak pajak kendaraan di Jawa Tengah, siap-siap didatangi petugas yang menagih pajak yang belum terbayar.

Di Kabupaten Semarang, Tim Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) setempat mulai mendatangi para wajib pajak dari rumah ke rumah.

Kepala UPPD Kabupaten Semarang, Noor Hadi mengatakan, upaya menagih pajak door to door ini dilakukan untuk mengejar target pendapatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Rabu 27 September kemarin saya langsung yang memimpin. Kami sudah mendatangi WP di tiga kecamatan, meliputi Kecamatan Bringin, Bawen, dan Kecamatan Ambarawa," kata Noor Hadi, Sabtu (30/9/2017) siang.

Noor mengatakan, jumlah WP penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Semarang masih cukup banyak. Mereka perlu diberikan sosialisasi, sekaligus peringatan agar segera melakukan kewajibannya membayar pajak.

Para pengemplang pajak kendaraan bermotor ini akan mendapatkan peringatan hingga tiga kali, sebelum data kendarannya diblokir jika tak segera memenuhi kewajibannya.

"Kalau sampai kali ketiga tidak respon, maka data kendaraan akan kami blokir. Polisi berhak menilang jika yang bersangkutan terkena razia," jelasnya.

Upaya mendatangi para pengemplang pajak ini bukan tanpa hambatan. Sebab, yang terjadi adalah banyak wajib pajak ini yang bukan pemilik kendaraan sesungguhnya.

KTP mereka dipinjam dan mereka tidak mengetahui kendaraan yang dibeli atas namanya.

Namun demikian, pihaknya berkomitmen akan tetap memburu para pemilik kendaraan, berbekal sistem data serta keterangan masyarakat di lapangan.

"Kami optimistis upaya ini akan menumbuhkan niat baik WP untuk membayar kewajibannya," jelasnyan.

Sekedar diketahui, pada tanggal 8 Pebruari 2017 Kapolri mengeluarkan Surat Nomor : B/700/II/2017 yang menerangkan bahwa surat tanda nomor kendaraan (STNK) wajib mendapat pengesahan apabila pemilik sudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Artinya, STNK yang tidak mendapat bukti pengesahan dianggap tidak sah. Kemudian pada tanggal 19 Juni 2017, Kapolda Jawa Tengah mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST 1687/VI/2017 yang isinya kurang lebih sama.

"Sesuai Pasal 106 ayat (5) huruf A, pelanggarnyab dapat dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com