"Kami optimistis upaya ini akan menumbuhkan niat baik WP untuk membayar kewajibannya," jelasnyan.
Sekedar diketahui, pada tanggal 8 Pebruari 2017 Kapolri mengeluarkan Surat Nomor : B/700/II/2017 yang menerangkan bahwa surat tanda nomor kendaraan (STNK) wajib mendapat pengesahan apabila pemilik sudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Artinya, STNK yang tidak mendapat bukti pengesahan dianggap tidak sah. Kemudian pada tanggal 19 Juni 2017, Kapolda Jawa Tengah mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST 1687/VI/2017 yang isinya kurang lebih sama.
"Sesuai Pasal 106 ayat (5) huruf A, pelanggarnyab dapat dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tuntasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.