Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Desak OJK Rombak Standar Perjanjian Asuransi

Kompas.com - 30/09/2017, 15:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perombakan perjanjian standar atau polis antara konsumen dengan perusahaan asuransi.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi kasus keterlambatan pencairan klaim oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka yakni Direktur Utama Joaching Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah.

Penetapan tersebut, atas laporan nasabah yang merasa dipersulit Asuransi Allianz Life Indonesia untuk mencairkan klaim asuransi.

(Baca: AAJI: Hanya OJK Saja yang Berwenang Cabut Usaha Asuransi)

 

"Kami mendesak OJK untuk membuat standar kontrak, sehingga tidak ada peluang bagi perusahaan asuransi melanggar hak konsumen dengan perjanjian yang tidak fair," kata Tulus, dalam diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Selain itu, lanjut dia, OJK juga harus proaktif melakukan pengawasan serta memastikan tidak ada pasal yang merugikan konsumen di dalam praktik industri asuransi.

YLKI juga meminta perusahaan asuransi tidak mencantumkan pasal klausula baku (ketentuan sepihak pelaku usaha) dalam perjanjian standarnya. Sebab, Undang-undang Perlindungan Konsumen melarang praktek klausula baku.

"Bahkan bisa dipidana. Tingginya sengketa konsumen dibidang asuransi dan berujung pada ditolaknya klaim, lebih dipicu adanya kontrak standar yang didesain tidak adil oleh masing-masing perusahaan asuransi," kata Tulus.

Pengacara korban asuransi Allianz, Alvin Lim mengatakan, kliennya yakni Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda melaporkan perusahaan tersebut ke polisi karena merasa dipersulit saat melakukan klaim asuransi.

"Kasus bermula ketika klaim yang diajukan para nasabah ditolak padahal semua persyaratan klaim sesuai buku polis sudah terpenuhi dan dokumen klaim lengkap sesuai ketentuan polis sudah diterima Allianz, tetapi Allianz menambah persyaratan secara sepihak," ujar Alvin.

Dalam persyaratan tambahan itu para nasabah diminta menyertakan catatan medis lengkap dari rumah sakit untuk persyaratan klaim asuransi.

Padahal, rumah sakit tidak akan mengeluarkan catatan medis secara lengkap karena akan melanggar peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Pengelola rumah sakit, lanjut dia, tidak akan memberikan catatan medis lengkap kepada para pasiennya.

"Syarat yang diajukan Allianz hanyalah modus dan tipu daya untuk menolak klaim secara halus. Ketika nasabah tidak mendapatkan catatan medis lengkap, Allianz akan menyalahkan pihak RS yang tidak memberikan syarat yang diminta sehingga Allianz beralasan tidak dapat melanjutkan proses klaim," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kompas TV YLKI Soroti Kasus Oplosan Beras Berlabel Premium

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com