KILAS EKONOMI

BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Kominfo

Mulai Detik Ini, Tak Ada Lagi Warga Kelas Dua!

Kompas.com - 30/09/2017, 17:03 WIB
Haris Prahara

Penulis


KOMPAS.com – Amanat konstitusi secara tegas menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama. Itu berarti tak boleh ada seorang pun yang tertinggal di republik ini.

Sebagai negara besar dengan penduduk lebih dari 250 juta, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan bangsa. Sebut misalnya, dalam hal kemiskinan.

Menurut catatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas per Maret 2017, angka kemiskinan Indonesia sebesar 10, 64 persen.

Berbicara pada Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Jumat (8/9/2017), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah menargetkan angka kemiskinan dapat ditekan menjadi 10 persen tahun mendatang.

Anak-anak Papua belajar di Kapal Gurano Bintang.ARSIP KOMPAS TV Anak-anak Papua belajar di Kapal Gurano Bintang.


Tentunya, upaya menurunkan kemiskinan itu tak semudah membalik telapak tangan. Tak dapat sekejap, tetapi semua itu butuh proses untuk mencapainya.

Tujuan akhirnya adalah membuat seluruh warga negara berada pada taraf hidup yang sama. Jika itu terjadi, maka keadilan sosial sesuai sila kelima Pancasila terwujud seutuhnya.

Baca: Penting, Menekan Ketimpangan Desa dan Kota!

Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan juga telah menekankan komitmennya untuk mewujudkan keadilan sosial di republik ini.

"Dalam negara konstitusi, tidak ada warga negara kelas satu ataupun warga negara kelas dua. Namun yang ada adalah warga negara Republik Indonesia," ujar Jokowi seperti diwartakan Kompas.com, Rabu (9/8/2017).

Untuk itu, pemerintah menggulirkan sejumlah kebijakan utama, seperti menggenjot pembangunan infrastruktur.

Pembangunan jalan nasional, jalan tol, bandara, dan lain sebagainya kian masif terlihat di daerah-daerah. Dengan begitu, diharapkan kue pembangunan tak hanya terpusat di Pulau Jawa saja, namun dapat terbagi hingga seluruh pelosok negeri.

Presiden Joko Widodo beserta rombongan menuruni jalan Trans Papua yang masih dalam tahap pengerjaan, Rabu (10/5/2017).Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo beserta rombongan menuruni jalan Trans Papua yang masih dalam tahap pengerjaan, Rabu (10/5/2017).

Dampak pembangunan infrastruktur itu memang tak dapat instan, memerlukan waktu beberapa tahun hingga dampaknya betul-betul dirasakan masyarakat.

Karena itu, pemerintah juga terus mengobarkan sejumlah program unggulan lainnya. Di bidang kesehatan, pemerintah mengandalkan program anyar Jaminan Kesehatan Nasional.

Pun demikian dengan sektor pendidikan. Kartu Indonesia Pintar (KIP) terus ditebar sehingga generasi muda Indonesia dapat mengenyam bangku pendidikan.

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 19 juta KIP tengah dalam proses penyaluran kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu, terdiri dari 17,9 juta target Kemendikbud dan 1,8 juta target Kementerian Agama.

Kredit untuk rakyat

Tak berhenti di situ, untuk meningkatkan perekonomian rakyat, pemerintah menggelontorkan kredit usaha rakyat (KUR).

Seperti diberitakan harian Kompas, Sabtu (23/9/2017), realisasi penyaluran KUR tahun 2017 hingga 31 Agustus lalu senilai Rp 61,14 triliun atau 55,6 persen dari target penyaluran Rp 110 triliun. Pembiayaan itu tersalur melalui KUR mikro, KUR ritel, dan KUR TKI.

Penyaluran KUR itu diharapkan mampu memutar geliat perekonomian dengan lebih dinamis dan tentunya diharapkan mereduksi kemiskinan di Indonesia.

Nelayan menerjang gelombang tinggi saat berangkat melaut di lepas pantai Pandanarang, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (6/9/2017).KOMPAS.com/Iqbal Fahmi Nelayan menerjang gelombang tinggi saat berangkat melaut di lepas pantai Pandanarang, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (6/9/2017).


Selain hal-hal di atas, masih banyak upaya lainnya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan derajat hidup lebih dari 250 juta penduduk Indonesia. Tujuannya jelas, agar tak ada lagi istilah warga negara kelas dua, kelas tiga, dan seterusnya.

Kita semua adalah warga negara yang setara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia!
    


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com