Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pemerintah Diminta Tak Turuti Permintaan Freeport

Kompas.com - 02/10/2017, 10:31 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kawasan Timur Indonesia H. Andi Rukman Karumpa meminta pemerintah tidak tertekan dengan penolakan PT Freeport, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, atas skema divestasi 51 persen saham.

Sebelumnya penolakan itu diketahui dari beredarnya surat Presiden and Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan ditembuskan juga kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

(Baca: Surat Bos Freeport Beredar, Kemenkeu Tahan Komentar)

"Kami harap pemerintah jangan mau ditekan. Tetap saja pada skema semula divestasi 51 persen," kata Andi, di Jakarta, Senin (2/10/2017).

Adanya penolakan ini semakin menghambat perundingan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia, terutama terkait status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal batas waktu negosiasi itu berakhir pada 10 Oktober 2017 mendatang.

Andi mengatakan, dalam proses negosiasi, manuver-manuver seperti yang diperlihatkan Freeport merupaka hal yang biasa terjadi. "Semua pihak pasti tidak mau rugi dan berharap bisa menang," kata Andi.

Ia menilai posisi pemerintah dalam lobi pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia masih sangat kuat. Dengan demikian, pemerintah harus tetap berupaya agar divestasi saham sampai 51 persen diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018.

"Penilaian dilakukan dengan menghitung manfaat kegiatan usaha pertambangan Freeport di Papua hingga tahun 2021, atau sejalan dengan berakhirnya Kontrak Karya di Indonesia pada 2021," kata Andi.

Selain itu, Andi mengimbau Freeport mematuhi aturan yang ada di Indonesia terkait valuasi saham divestasi. Penghitungan divestasi ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017.

Dalam aturan itu disebutkan penghitungan harga saham divestasi dilakukan sesuai harga pasar yang wajar tanpa memperhitungkan cadangan mineral pada saat penawaran divestasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+