"Cadangan mineral ini kan punya negara, bukan punya dia (Freeport), dia cuma sewa, tidak mungkin kita beli punya sendiri. Itu sesuai pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menjadi hak dia setelah dia bayar royalti," kata Andi.
Menurut Andi, Freeport kerap menolak penawaran divestasi saham dari pemerintah. Pada tahun 2015, Freeport juga menolak divestasi 10,64 persen senilai 630 juta dollar Amerika. Artinya, penghitungan cadangan sampai 2041 yang diinginkan Freeport tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Dia menegaskan, secara hukum, cadangan itu masih menjadi hak bangsa Indonesia, belum menjadi milik Freeport.
"Hak atas kekayaan alam itu di tangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Mineral menjadi milik Freeport setelah terjadi pembayaran royalti, yang sebelumnya (belum ditambang) ya punya negara," ujar Andi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.