Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanda Perundingan Pemerintah dan Freeport Akan Temui Jalan Buntu

Kompas.com - 02/10/2017, 15:32 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Kompas TV Beberapa ketentuan yang tetap dipegang teguh pemerintah, ialah Freeport yang harus mendivestasi sahamnya sebanyak 51 persen.

(Baca: Surat Bos Freeport Beredar, Kemenkeu Tahan Komentar )

Tahan Komentar

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) masih enggan menanggapi beredarnya surat penolakan Freeport atas skema divestasi 51 persen sahamnya yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.

"Kami belum bisa memberikan komentar," Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Hingga saat ini tutur Nufransa, Kementerian Keuangan belum bisa memastikan apakah surat dari Bos Freeport kepada Sekjen Kemenkeu yang diberitakan benar atau tidak. "Kami juga belum lihat suratnya," kata dia.

Di tengah perundingan divestasi saham 51 persen PT Freeport Indonesia dengan pemerintah, muncul penolakan skema pelepasan saham melalui divestasi 51 persen yang ditawarkan pemerintah.

Hal ini terungkap setelah surat dari Presiden and Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto bocor kepada publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com